Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti menjelaskan ihwal gugatan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atas Kabapas Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus) ke PTUN Jakarta.
Dia menjelaskan sebelumnya Bapas tak memberi izin Rizieq menjalankan ibadah umrah karena syarat rekomendasi dari Kejaksaan Negeri setempat belum terpenuhi.
"Menurut info dari Kabapas Jakpus, ada persyaratan yang belum terpenuhi. Iya [surat rekomendasi izin dari Kajari]," kata Rika kepada CNNIndonesia.com, Selasa (1/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rika menerangkan terdapat dua syarat bagi klien badan pemasyarakatan (Bapas) untuk melakukan ibadah umrah. Salah satunya yakni surat keterangan dari Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham. Surat ini penting untuk membuktikan klien Bapas tidak masuk dalam daftar pencekalan.
"Dan kedua, surat rekomendasi izin ke luar negeri dari Kejaksaan Negeri setempat," kata Rika.
Sebelumnya Rizieq menggugat Kabapas Jakarta Pusat ke PTUN dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT pada Jumat, 28 Juli 2023 lalu.
Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan kliennya menggugat Kabapas Jakpus ke PTUN karena ada surat dari pihak Bapas Jakpus terkait izin beribadah.
Aziz menjelaskan gugatan ini dilayangkan karena diduga pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat tidak memberikan rekomendasi izin bagi kliennya untuk melaksanakan ibadah umroh. Baginya, kondisi ini sebagai perampasan hak asasi secara sistematis.
"Untuk membongkar dugaan perampasan hak asasi sistematis yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak memberikan rekomendasi izin untuk melaksanakan ibadah umroh Klien kami tanpa alasan yang jelas dan masuk di akal sehat," kata Aziz.
Rizieq diproses hukum atas dua tindak pidana yakni berdasarkan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan hukuman pidana penjara delapan bulan dan pidana denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan. Denda telah dibayar Rizieq.
Kemudian tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, di mana Rizieq divonis dengan pidana penjara selama dua tahun.
Rizieq telah dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu dan habis masa percobaan 10 Juni 2024. Selama waktu tersebut, ia harus menjalani bimbingan dari pihak Bapas. Rizieq mempunyai kewajiban mematuhi aturan yang sudah diterangkan pihak Bapas selama menjalani masa bimbingan.
(rzr/kid)