Divonis Bebas, Pengacara Klaim Hakim Gazalba Saleh Keluar Bui Hari Ini

CNN Indonesia
Selasa, 01 Agu 2023 22:43 WIB
Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh diklaim bakal keluar atau bebas dari tahanan pada malam hari ini, Selasa (1/8).
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis bebas. ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh diklaim bakal keluar atau bebas dari tahanan pada malam hari ini, Selasa (1/8).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (1/8).

Kuasa hukum Gazalba Saleh, Aldres Jonathan Napitupulu menerangkan saat ini tim pengacara masih menunggu Gazalba keluar dari rumah tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara aturan seperti itu (Langsung keluar setelah vonis bebas). Kami pun masih menunggunya," ujar Aldres saat dihubungi, Selasa (1/8).

Aldres menjelaskan pihaknya tengah menunggu penyelesaian proses administrasi pembebasan Gazalba dari Rutan Pomdam Jaya Guntur. Dia mengungkap majelis hakim memerintahkan Gazalba dikeluarkan dari tahanan dalam amar putusannya.

"Iya ada amar seperti itu (memerintahkan mengeluarkan Gazalba dari tahanan)," imbuh dia.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri untuk meminta konfirmasi terkait keluarnya Gazalba dari tahanan. Namun, belum direspons hingga berita ini dinaikkan.

Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba dalam kasus ini. Majelis hakim menilai alat bukti untuk menjerat Gazalba tidak kuat. Putusan bebas untuk Gazalba itu dibacakan Ketua PN Bandung Yoserizal yang duduk sebagai ketua majelis hakim.

Merespons putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melayangkan kasasi terhadap vonis bebas yang dijatuhkan terhadap Gazalba.

"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (1/8).

Ali mengatakan lembaga antirasuah juga segera melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba.

"Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara," katanya.

(pop/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER