Poin-poin Kasus Basarnas: Marsdya Henri Ditahan TNI, Ada Dana Komando

CNN Indonesia
Selasa, 01 Agu 2023 09:28 WIB
Sejumlah temuan diungkap menyusul penetapan tersangka Marsdya Henri dan Letkol Afri dalam kasus suap Basarnas oleh Puspom TNI usai OTT KPK.
Konferensi Pers bersama Ketua KPK Firli Bahuri dan DANPUSPOM TNI Marsda Agung Handoko, Senin (31/7). (Dok. Youtube/Puspen TNI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akhirnya menetapkan dua perwira sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.

Dua anggota TNI yang terseret kasus itu adalah Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

"Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka," kata Komandan Puspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko dalam konferensi pers, Senin (31/7) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya disangkakan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kasus itu mulanya terbongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Selasa pekan lalu di dua tempat yakin Cilangkap dan Bekasi. Dari operasi itu KPK mengumumkan lima tersangka yakni Marsdya Henri, Letkol Afri, serta tiga dari pihak swasta yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Pengumuman perwira tinggi dan menengah TNI sebagai tersangka oleh KPK itu sempat mengundang polemik hingga Danpuspom TNI Marsda Agung memimpin rombongannya mendatangi markas lembaga antirasuah untuk mengklarifikasi pada Jumat (28/7) pekan lalu. Saat itu usai pertemuan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pun meminta maaf secara kelembagaan dan menyebut ada kekhilafan.

Dan, berikut adalah poin-poin terbaru terkait penetapan tersangka Marsdya Henri dan Letkol Afri dalam kasus suap Basarnas oleh Puspom TNI:

Tugas Letkol Afri dan 'Dana Komando'

Agung mengatakan berdasarkan pemeriksaan terhadap Afri, didapat sejumlah pengakuan soal tugas yang dilaksanakannya atas perintah Henri sejak Mei 2021.

Tugas itu antara lain, menerima laporan penyerapan anggaran setiap awal bulan yang memuat data tentang pengadaan barang jasa, yaitu terkait dengan pemenang, judul, nilai, serta progres pekerjaan.

Kedua, menghubungi pihak swasta yang telah selesai melaksanakan pekerjaan dan telah menerima pencairan anggaran secara penuh untuk memberikan uang dengan sebutan 'dana komando'.

Ketiga, Afri juga bertugas untuk menerima uang 'dana komando' dari pihak swasta.

Keempat, ia bertugas mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional Kabasarnas di Basarnas dll.

"Terakhir, melaporkan 'dana komando' kepada Kepala Basarnas," kata Agung.

Perintah Kabasarnas Marsdya Henri

Agung menjelaskan Letkol Afri mengenal Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya atau Meri sejak 2021. Keduanya telah telah bertemu empat kali hingga akhirnya terjerat OTT KPK.

Perusahaan Meri merupakan pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

"Tahun 2021, Ibu Meri pernah memberi cek kepada ABC hasil pekerjaan pengadaan barang jasa," kata Agung.

Lalu, pada Selasa (25/7), Afri menerima uang sejumlah Rp999,7 juta dari Meri di parkiran bank yang berada di lingkungan Mabes TNI AL.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah)  bersama Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). KPK menyatakan khilaf dan meminta maaf kepada rombongan petinggi TNI karena ada kekeliruan dalam koordinasi penetapan tersangka Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi di kasus suap Basarnas. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) bersama Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Pengakuan Letkol Afri soal profit sharing

Pengakuan Afri, uang tersebut adalah uang profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati.

"Sepengakuan ABC maksud dan tujuan saudari Marilya memberikan uang sejumlah Rp999.710.400 kepada ABC adalah untuk memenuhi kewajibannya memberikan profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan," kata Agung.

"Ini profit sharing mungkin istilah dari ABC sendiri," imbuh jenderal bintang dua tersebut.

Agung menjelaskan Afri menerima uang hampir senilai Rp1 miliar dari Meri itu atas perintah dari Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi.

"Perintah itu ABC terima pada tanggal 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung," katanya.

Langsung ditahan

Kedua anggota itu langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Agung mengatakan penahanan dilakukan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara, Jakarta Timur.

"Sebagaimana arahan Panglima TNI, bahwa koordinasi dan sinergi antara KPK dengan Puspom TNI diharapkan ke depan dapat dibina dengan baik, khusunya untuk penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan personel TNI," katanya.

Polemik dengan KPK ada di halaman selanjutnya

Polemik TNI dengan KPK Imbas Perwira Tersangka

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER