Bareskrim Polri menyebut Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sempat lima kali mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan hal itu dilakukan Panji saat masih diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan penistaan agama.
"Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai, namun yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi, bolak-balik lima kali dibetulkan oleh penyidik," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (1/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djuhandhani menjelaskan usai proses pengoreksian BAP selesai dilakukan, penyidik langsung melaksanakan gelar perkara yang turut dihadiri oleh Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Biro Wassidik Bareskrim Polri.
Dalam gelar perkara tersebut, Djuhandhani mengatakan seluruh peserta sepakat untuk meningkatkan status Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama sebagai tersangka.
"Selanjutnya pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka," tuturnya.
Lebih lanjut, pasca peningkatan status itu ia menambahkan, penyidik kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Mungkin yang bersangkutan mau menjelaskan lebih jauh lagi atau kita periksa lebih detil lagi melihat kondisi yang bersangkutan. Kalau itu tidak selesai kita lanjutkan besok pemeriksaan," jelasnya.
Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.
Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Beberapa waktu terakhir, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang. Pesantren ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video saf Salat Ied campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.
(tfq/wiw)