Tiga hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) akan menangani perkara dua polisi yang divonis bebas dalam kasus Tragedi Kanjuruhan di tingkat kasasi.
Dua aparat yang divonis bebas di kasus Kanjuruhan itu adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga hakim agung yang akan menjadi pengadil kasasi terdiri dari ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Hidayat Manao dan Jupriyadi.
"Tanggal masuk: Jumat, 14 Juli 2023. Klasifikasi: Karena kealpaan menyebabkan matinya orang," demikian dilansir dari laman MA, Rabu (2/8).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi itu karena menilai tidak terbukti melakukan tindak pidana terkait kasus Tragedi Kanjuruhan.
Bambang dan Wahyu menerima vonis pengadilan tingkat pertama tersebut. Keduanya sempat berpelukan setelah mendengar pembacaan putusan. Namun, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi.
Terdapat tiga terdakwa lain yang juga sudah divonis majelis hakim PN Surabaya dalam kasus ini.
Mereka adalah Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara; Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara; dan Suko Sutrisno selaku Security Officer saat pertandingan Arema FC vs Persebaya divonis satu tahun penjara.
(ryn/gil)