Pria di Jakut Tikam Ayah Tiri hingga Tewas karena Kesal Kerap Dimarahi

CNN Indonesia
Selasa, 01 Agu 2023 19:52 WIB
Pelaku kini telah ditangkap dan ditahan. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Ilustrasi. Seorang anak di Jakarta Utara menusuk ayah tirinya hingga tewas karena mengaku kesal sering dimarahi. (Istockphoto/ Coldsnowstorm)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang pria berinisial FO menikam ayah tirinya, CR, hingga tewas di dalam rumahnya di Jalan Bidara Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (27/8). Pelaku nekat melakukan aksinya lantaran mengaku kesal sering dimarahi.

"Korban (CR) ditikam menggunakan pisau yang telah dipersiapkan sebelum FO beraksi," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangannya, Selasa (1/8).

Peristiwa itu bermula saat korban dan tersangka sedang berada di dalam rumah. Korban sedang tidur di lantai 2, sedangkan tersangka berada di lantai 3.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kala itu, tersangka disebut sedang melakukan wirid. Setelahnya, tersangka mengambil pisau dan ke lantai 2 untuk menemui korban.

Tersangka langsung menusukkan pisau ke korban. Saat itu, korban sempat berteriak minta ampun kepada tersangka.

"Sambil tersangka menusukkan pisau kembali sebanyak dua kali dan korban (mengatakan) 'iya ampun, saya yang salah'. Saat itu korban duduk dan kembali menusukkan pisau lagi sebanyak dua kali," ucap Gidion.

Korban mengalami luka tusuk di bagian dada kiri, perut kiri, leher, hingga tangan. Tersangka pun meninggalkan korban dalam keadaan bersimbah darah di rumah.

Setelah penyelidikan, polisi akhirnya menangkap tersangka. Namun, kata Gidion, tersangka sempat tidak mau mengakui perbuatannya.

"Tersangka tidak mengaku, hal itu pun terbantah saat dibuktikan melalui scientific criminal crime. Diperoleh pada gagang pisau dan celana tersangka ada darah korban," tutur dia.

Setelah melalui serangkaian pembuktian, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Tersangka juga mengaku melakukan aksinya karena kesal dengan korban. Tersangka pun ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka jengkel dan tidak terima ketika dimaki oleh korban menggunakan kata-kata kasar," kata dia.

(dis/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER