Dugaan Korupsi Basarnas, Momentum Revisi UU Peradilan Militer

CNN Indonesia
Rabu, 02 Agu 2023 09:11 WIB
Kasus dugaan korupsi yang menjerat dua anggota TNI aktif di Basarnas dinilai jadi momentum untuk merevisi UU Peradilan Militer.
Ketua KPK Komjen Pol. (Purn) Firli Bahuri bersama Danpuspom TNI Marsda R. Agung Handoko saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta terkait kasus dugaan korupsi di Basarnas. (Foto: Dok. Youtube/Puspen TNI)

Chairul Huda menilai Mahfud MD tidak berpihak pada penegakan hukum secara murni dan konsekuen, tetapi berpihak pada "game of the rule" Orde Baru. Keberpihakan ini dianggap sebagai anti-klimaks posisi politik Mahfud sebagai pejabat pemerintah yang lain dari perjuangan orde reformasi.

"Mahfud dan pimpinan KPK wajar jika dicap sebagai pengkhianat cita-cita reformasi hukum. Jadi masalah ini tidak bisa dirujuk dengan satu UU, saya menggunakan 6 atau 7 UU," kata Chairul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menilai kasus dugaan korupsi Basarnas seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Peradilan Militer. Meskipun upaya merevisinya sudah sejak awal reformasi, tetapi hingga kini belum juga berhasil.

"Karena TNI belum juga mau bersepakat mengejawantahkan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 tahun 2004," katanya.

Secara politik, upaya merevisi UU Peradilan Militer akan sulit terlaksana saat ini, karena politisi Senayan 'tidak mau kehilangan dukungan' keluarga besar TNI dalam Pemilu 2024.

Di balik ini semua, Chairul menduga ada banyak pihak yang ikut menikmati uang haram hasil korupsi Basarnas. Hal ini terkait dengan pernyataan Kabasarnas yang menyebut bahwa uang hasil dugaan korupsi itu juga digunakan dalam operasional Basarnas.

"Sehingga bisa merepotkan TNI jika hal ini dibuka lebar-lebar. Untuk melokalisirnya makanya kasus ini kemudian ditangani POM TNI," katanya.

Menurutnya, dengan dalih tidak ada perintah atasan yang berhak menghukum (Ankum) dan perwira penyerah perkara (Papera) dalam sistem peradilan militer, maka pihak-pihak lain itu 'aman' untuk tidak diproses.

Peluang mekanisme peradilan umum

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan kasus dugaan korupsi Basarnas bisa diadili di peradilan umum jika ada tim koneksitas. Sebab menurutnya, tindak pidana yang dilakukan Marsdya Henri Alfiandi tidak termasuk tindak pidana militer.

Kasus ini terjadi di lembaga pemerintah dan menimbulkan kerugian negara.

"Ya seharusnya kalau itu dilakukan koneksitas, kalau koneksitas jelas itu ke pengadilan umum," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Senin (31/7).

Dia mengatakan wacana pembentukan tim koneksitas antara KPK dan Puspom TNI saat ini masih dibahas. Menurutnya, Ketua KPK Firli Bahuri dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono terus berkomunikasi dalam penanganan perkara korupsi Kabasarnas.

"Ya, mereka menghendaki adanya suatu MoU atau semacam PKS (perjanjian kerja sama) untuk ke depan supaya ada sinergi," ujar Alex.

Peradilan Koneksitas bagi Anggota TNI Terseret KorupsiPeradilan Koneksitas bagi Anggota TNI Terseret Korupsi. (CNN Indonesia/ Fajrian)

Kasus itu terbongkar lewat operasi senyap KPK di Cilangkap dan Bekasi. Dari situ KPK mengumumkan lima tersangka yakni Marsdya Henri, Letkol Afri, serta tiga orang dari pihak swasta yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Kedua perwira aktif TNI itu dikenakan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka terhadap perwira tinggi dan menengah TNI itu mengundang polemik. Komandan Puspom TNI Marsda Agung memimpin rombongannya mendatangi markas KPK untuk mengklarifikasi kasus ini pada Jumat (28/7). Usai pertemuan itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf secara kelembagaan atas penetapan tersangka prajurit TNI itu dan menyebut ada kekhilafan.

(pmg/pmg)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER