KPK Lepas Hakim Agung Gazalba Saleh dari Rutan Usai Vonis Bebas

CNN Indonesia
Rabu, 02 Agu 2023 09:42 WIB
KPK telah mengeluarkan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dari Rumah Tahanan Negara Pomdam Jaya Guntur, Selasa (1/8) malam, menyusul vonis bebas kasus suap.
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (tengah) divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Selasa (1/8) malam.

Upaya itu menindaklanjuti putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba atas kasus suap.

"Betul, sesuai amar majelis hakim maka jaksa membuat BA [Berita Acara] pengeluaran dari Rutan terhadap terdakwa dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (2/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi malam sekitar jam 20.30 WIB dari Rutan Pomdam Jaya Guntur," lanjutnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menegaskan pihaknya juga akan melakukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Bandung itu.

"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki sehingga kami akan lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," terang Ali.

Selain itu, dia memastikan KPK tidak menghentikan penyidikan atas kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gazalba.

"Perkembangannya nanti akan kami sampaikan," kata Ali.

Sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut Gazalba agar dihukum dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Berdasarkan fakta yuridis, menurut jaksa, tampak jelas niat/kehendak Gazalba bersama-sama dengan Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho menerima uang dari Heryanto Tanaka, Theodorus Yosep Papera dan Eko Suparno sejumlah Sin$110 ribu.

Uang itu terkait dengan pengurusan perkara pidana nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang dipimpin Ketua PN Bandung Yoserizal justru membebaskan Gazalba dari dakwaan jaksa.

(ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER