Anwar Abbas Mengaku Sedih Panji Gumilang Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Rabu, 02 Agu 2023 12:44 WIB
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengaku sedih Panji Gumilang jadi tersangka kasus penistaan agama. Ia mendoakan Panji bersabar. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengaku sedih atas penetapan status tersangka Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama. Ia menyesalkan adanya peristiwa yang menyebabkan Panji terjerat kasus hukum.

"Saya sedih. Beliau ada tersangka itu ada sebabnya ya, yang saya sesalkan itu penyebabnya itu. Semestinya tidak ada penyebab itu, sehingga beliau enggak jadi tersangka," kata Anwar saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8).

Anwar pun mendoakan agar Panji diberikan ketabagan dalam menjalani proses hukum yang sedang berlangsung. Di lain sisi, ia berharap kejelasan status Panji dalam perkara yang ditangani di Bareskrim Polri ini memberikan ketenangan bagi masyarakat.

"Sebagai seorang muslim saya hanya mendoakan semoga beliau tabah dalam menghadapi masalah ini, itu saja," ujarnya.

Adapun saat ini Anwar tengah menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan Panji di PN Jakarta Pusat. Panji meminta Anwar untuk membayar ganti rugi imateriel sebesar Rp1 triliun dalam permohonan gugatan.

Panji juga meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Anwar terbukti secara sah dan meyakinkan melalui sejumlah pernyataannya telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Sementara itu, Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama. Keputusan itu diambil dalam gelar perkara yang turut dihadiri oleh Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Biro Wassidik Bareskrim Polri.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa total 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.

(mab/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK