Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di wilayahnya mencapai Rp200 miliar. Ricky Ham juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Ricky Ham diduga menerima uang tersebut dari Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding, Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang dan Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa Simon Pampang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dakwaan Ricky Ham Pagawak kita kenakan tiga pasal. Pasal penyuapan, pasal penerimaan gratifikasi dan pasal TPPU," kata jaksa KPK, Fahmi Ari Yoga usai persidangan, di Pengadilan Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (2/8).
Fahmi menyebut total suap yang diduga diterima Ricky Ham sebesar Rp74 miliar, sementara gratifikasi senilai Rp136 miliar.
"Terhadap gratifikasi dan suap itu kami kejar dengan pendekatan TPPU sehingga dana-dana yang diperoleh itu digunakan untuk belanja aset dan lain-lainnya. Cuman jumlah aset dan nilainya belum berimbang," ujarnya.
Ricky Ham didakwa dengan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 dan atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor juncto pasal 65 ayat (1) KHUP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sidang kembali akan digelar pada pekan depan dengan agenda pembacaan esepsi dari pihak penasehat hukum terdakwa, Ricky Ham Pagawak di Pengadilan Tipikor Makassar.
(mir/fra)