Anwar Abbas Batal Gugat Balik Panji Jika Gugatan di PN Jakpus Dicabut

CNN Indonesia
Rabu, 02 Agu 2023 13:19 WIB
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas tak akan mengguggat balik Panji Gumilang jika gugatan perdata terhadap dirinya di PN Jakpus dicabut. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas belum pasti akan menggugat balik pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Anwar, Ihsan Tanjung, menyebut kliennya tak akan menggugat balik jika gugatan yang telah dilayangkan Panji terhadap Anwar dicabut.

"Kalau gugatannya dicabut sama pihak Panji Gumilang kita kan sudah selesai. Enggak ada yang mau digugat lagi," kata Ihsan saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8).

Karena itu, Ihsan mengaku masih menunggu hasil mediasi yang akan dilakukan pekan depan. Menurutnya, agama menganjurkan untuk saling memaafkan.

"Kalau nanti pada tahap mediasi ada pertemuan dan islah mungkin nanti perkara bisa kita selesaikan. Karena dalam Islam kita dianjurkan untuk islah saling memafkan," ucapnya.

Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas secara perdata ke PN Jakarta Pusat. Panji meminta Anwar untuk membayar ganti rugi imateriel sebesar Rp1 triliun dalam permohonan gugatan.

Ia juga meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Anwar terbukti secara sah dan meyakinkan melalui sejumlah pernyataannya telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Sidang gugatan kini telah memasuki tahap mediasi setelah Ketua Majelis Hakim PN Jakpus Zulkilfi Atjo menyatakan berkas seluruh pihak dinyatakan lengkap. Mediasi rencananya akan digelar pekan depan yang dipimpin hakim mediator Bambang Sucipto.

Sebelumnya, Ihsan mengatakan Anwar akan mengajukan gugatan perdata balik kepada Panji untuk membayar ganti rugi imateriel sebesar Rp2 triliun. Ihsan juga mengklaim berkas materi pembelaan kliennya telah lengkap bahkan sebelum adanya persidangan.

Sementara itu, saat ini Panji jadi tersangka Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penistaan agama. Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(mab/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK