Polisi Gandeng Ahli Bahasa Bedah Istilah 'Bajingan Tolol' Rocky Gerung

CNN Indonesia
Kamis, 03 Agu 2023 10:19 WIB
Polda Metro Jaya bakal menggandeng sejumlah ahli untuk mengusut laporan terhadap Rocky Gerung terkait dugaan kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Polda Metro Jaya bakal menggandeng sejumlah ahli untuk mengusut laporan terhadap Rocky Gerung terkait dugaan kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya bakal menggandeng sejumlah ahli untuk mengusut laporan terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun terkait pernyataan 'bajingan tolol' yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan keterangan para ahli ini dibutuhkan untuk melihat apakah ada unsur pidana dalam laporan tersebut.

"Melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap para ahli, ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE dan para ahli lainnya," kata Ade saat dikonfirmasi, Kamis (3/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Ade belum membeberkan kapan penyidik bakal meminta keterangan dari para pelapor terkait laporan tersebut.

Ia hanya menyampaikan penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih terus melakukan serangkaian proses penyelidikan.

"Untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang," tutur dia.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diketahui menerima total tiga laporan terkait kasus ini. Laporan pertama dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

Dalam laporan ini, Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 286 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean dan terdaftar dengan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.

Ferdinand melaporkan terkait Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Laporan terakhir dilayangkan oleh DPN Repdem PDI Perjuangan yang terdaftar dengan nomor LP/B/4505/VIII/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 2 Agustus 2023.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 2017 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(dis/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER