Rocky Gerung Dikepung Laporan Relawan Jokowi hingga Organ PDIP

CNN Indonesia
Kamis, 03 Agu 2023 07:59 WIB
Rocky Gerung dikepung sejumlah laporan kepolisian dari relawan Jokowi hingga organ PDIP buntut pernyataannya yang dinilai telah menghina Presiden Jokowi.
Rocky Gerung dikepung sejumlah laporan kepolisian dari relawan Jokowi hingga organ PDIP buntut pernyataannya yang dinilai telah menghina Presiden Jokowi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Akademisi Rocky Gerung dikepung sejumlah laporan kepolisian buntut pernyataannya terkait bajingan tolol yang dinilai telah melakukan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Pelaporan pertama tercatat dilakukan oleh Relawan Indonesia Bersatu ke Polda Metro Jaya, pada Senin (31/7). Selain Rocky, relawan juga turut melaporkan Refly Harun karena dinilai turut terlibat dalam menghina Jokowi.

Laporan terhadap keduanya itu diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan menuturkan pihaknya melaporkan Rocky lantaran pernyataannya dalam sebuah acara tidak etis telah menyerang Jokowi sebagai kepala negara.

Sementara pelaporan terhadap Refly Harun lantaran dinilai berperan menyebarkan pernyataan Rocky itu ke media sosial. Sebab, pernyataan itu diunggah dalam akun Youtube milik Refly.

Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selanjutnya, Polda Metro Jaya kembali menerima pelaporan terkait Rocky Gerung yang kali ini dilakukan oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean. Selain Rocky, Ferdinand juga tercatat turut mengikutsertakan Refly dalam laporannya.

Laporan yang dilayangkan  Ferdinand itu diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.

Ferdinand mengaku sengaja melaporkan Rocky terkait penggunaan kata-kata 'bajingan tolol' untuk mengkritik Jokowi yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan.

"Sedangkan Refly Harun kami anggap mendistribusikan dan mentransmisikan serta menyebar luaskan informasi yang patut diketahui tidak akurat di akun Youtube milik Refly," ucapnya.

Pasal-pasal yang digunakan Ferdinand untuk melaporkan Rocky-Refly itu pun serupa dengan yang digunakan pelapor sebelumnya, Relawan Indonesia Bersatu. Ferdinand menggunakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ketiga, Rocky Gerung juga dilaporkan oleh Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan ke Bareskrim Polri, pada Rabu (2/8).

Laporan yang dilayangkan Tim BBHAR PDIP itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023.

Anggota Tim Hukum BBHAR DPP PDIP, Johannes L. Tobing mengatakan pelaporan dilakukan lantaran pernyataan Rocky dinilai masuk dalam kategori ujaran kebencian, fitnah hingga penyebaran berita bohong atau hoaks.

Ia juga memastikan tidak ada perintah langsung dari Jokowi untuk membuat laporan tersebut ke Bareskrim Polri. Meski begitu dikarenakan Jokowi yang merupakan Kader PDIP, maka ia menilai sudah sepantasnya pelaporan dilakukan oleh tim hukum.

"Bapak Presiden Jokowi inikan kader PDIP. Karena ini kader PDIP, kami dari divisi hukum merasa bahwa memang ada hal yang salah. Jadi hari ini kita harus buktikan tidak ada yang kebal hukum hari ini. Harus kita proses secara hukum," tuturnya.

Ketua Barikade 98 sekaligus Kepala BP2MI dan politikus Hanura Benny Rhamdani saat mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Rocky Gerung terkait dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo, Senin (31/7).Ketua Barikade 98 yang dikenal pula sebagai Kepala BP2MI dan politikus Hanura Benny Rhamdani saat mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Rocky Gerung terkait dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo, Senin (31/7). (CNN Indonesia/Arief Bimaputra)

Lagi-lagi serupa pelaporan sebelumnya di Polda Metro Jaya, BBHAR DPP PDIP menjerat Rocky dengan dugaan pasal-pasal yang sama. Dalam laporan tersebut BBHAR DPP PDIP menilai Rocky Gerung telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

Sebelumnya, awal pekan ini Bareskrim telah menolak laporan dari relawan Jokowi yang digawangi Benny Rhamdani.

Penasihat hukum kelompok relawan itu, Ferry Manulang, mengaku Bareskrim saat itu menolak laporan pihaknya karena belum ada keterangan dari Jokowi sebagai pihak yang diduga dihina Rocky Gerung.

Baca halaman selanjutnya...

Laporan Organisasi Sayap PDIP di Jakarta dan Daerah

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER