Polda: Bripda IMS Bawa Senpi Ilegal Ditawarkan ke Rekan di Rusun Polri

CNN Indonesia
Kamis, 03 Agu 2023 10:28 WIB
Dirreskrimum Polda Jabar mengatakan tersangka penembakan Bripda Ignatius, Bripda IMS sengaja membawa senpi ilegal untuk ditawarkan ke rekan di Rusun Polri.
Ilustrasi. Dirreskrimum Polda Jabar mengatakan tersangka penembakan Bripda Ignatius, Bripda IMS sengaja membawa senpi ilegal untuk ditawarkan ke rekan di Rusun Polri. (iStockphoto/Maxiphoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ditreskrimum Polda Jabar menyebut tersangka kasus penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF), Bripda IMS sengaja membawa senjata api ilegal milik Bripka IG ke Rusun Polri Cikeas, Kabupaten Bogor.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan hal itu dilakukan Bripda IMS untuk menawarkan senjata api tersebut kepada rekan-rekannya di sana.

Surawan mengatakan Bripda IMS juga sempat menunjukkan senjata api tersebut kepada Bripda Ignatius saat berada di kamar saksi AN sebelum insiden nahas terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari percakapan terakhir, tersangka itu mengeluarkan senjata kemudian mengucapkan 'nih saya punya senjata', enggak sengaja dia menarik pelatuk," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (3/8).

Meski begitu, Surawan mengaku dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian belum ada transaksi senjata api yang dilakukan antara Bripda IMS dengan Bripda Ignatius.

"Dari keterangan saksi-saksi yang ada, kepada IDF baru sampai memperlihatkan, belum sampai menawarkan," ujarnya.

"Baru sebatas menunjukkan untuk ditawarkan kepada saksi-saksi di TKP. Belum sampai ada penjualan, baru diperlihatkan saja," imbuhnya.

Diketahui Bripda Ignatius tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor Jawa Barat, pada Minggu (23/7) pukul 01.40 WIB. Dua pelaku penembakan yakni Bripda IMS dan Bripka IG telah ditangkap dan ditahan.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bripda Ignatius tewas usai terkena peluru senjata api rakitan non organik alias ilegal milik tersangka Bripka IG yang saat itu dipegang oleh Bripda IMS.

Ditreskrimum Polda Jabar menyatakan bakal mengonfrontasi kedua tersangka untuk mendalami asal usul senjata api ilegal yang menewaskan Bripda Ignatius.

"Saat ini kita masih melakukan pendalaman, nanti kita akan lakukan konfrontir kepada dua orang ini tentang asal usul senjata," ujar Surawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakara, Jumat (28/7).

Atas perbuatannya, Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara Bripka IG dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancaman pidana hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara sedikitnya 20 tahun," jelasnya.

(tfq/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER