Presiden Joko Widodo tak ambil pusing dengan kritik keras yang dilontarkan Rocky Gerung. Jokowi menganggapnya sebagai hal sepele.
"Itu hal-hal kecil lah. Saya kerja saja," kata Jokowi di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8).
Jokowi tidak menanggapi lebih lanjut mengenai Rocky Gerung yang kini dilaporkan ke polisi oleh sejumlah pihak. Jokowi memilih meninggalkan jurnalis lalu kembali ke Istana Kepresidenan Jakarta.
Rocky Gerung menjadi sorotan usai mengucapkan 'bajingan tolol' dalam suatu acara. Dia lantas dilaporkan ke polisi karena dianggap pernyataannya ditujukan untuk menghinda Presiden Jokowi.
Sejumlah kelompok relawan telah melaporkan Rocky ke Bareskrim dan Polda Metro Jaya.
Salah satu laporan itu dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu yang resmi melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun atas dugaan menghina Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya.
Refly Harun turut terseret lantaran dianggap mengunggah ucapan Rocky ke media sosial melalui kanal Youtube miliknya. Laporan terhadap keduanya itu diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Politikus PDIP Ferdinand Hutahaean juga melaporkan Rocky ke Polda Metro Jaya. Laporan Ferdinand telah teregister dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.
Ada pula relawan yang melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri. Namun ditolak karena dianggap harus ada keterangan dari Jokowi sebagai pihak yang merasa dirugikan.
(mab/bmw)