Bareskrim Periksa Perdana Panji Gumilang Senin Kasus Dugaan TPPU

CNN Indonesia
Kamis, 03 Agu 2023 18:13 WIB
Di Kasus TPPU, polisi telah melakukan panggilan klarifikasi terhadap 16 orang saksi. Hingga saat ini baru 6 orang saksi yang telah memenuhi panggilan.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang bakal diperiksa Bareskrim Polri untuk pertama kalinya di kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Terhadap saudara PG akan dimintai keterangan pada hari Senin 7 Agustus 2023," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis (3/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ramadhan menjelaskan dalam kasus dugaan TPPU tersebut penyidik telah melayangkan panggilan klarifikasi terhadap 16 orang saksi. Akan tetapi, ia menyebut baru ada 6 orang saksi yang telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri.

Mereka yang telah diperiksa yakni MJ selaku pengawas Yayasan Pesantren Indonesia; AS selaku pengurus Ponpes Al-Zaytun; MN selaku orang tua santri Al-Zaytun; serta AS, S, dan AH yang merupakan mantan simpatisan Panji Gumilang.

"Direktorat Tindak Pidana Eksus telah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, yaitu PPATK, Kementerian Diknas, dan Kementerian Agama," pungkasnya.

Diketahui Bareskrim Polri resmi menahan tersangka Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama, pada Rabu (2/8). Panji bakal ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga tanggal 21 Agustus mendatang.

Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(tfq/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER