Jokowi Pastikan Tak Intervensi Gugatan Uji Materi Usia Cawapres di MK
Presiden Joko Widodo menyatakan gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pasal dalam UU Pemilu tentang batas usia minimal capres-cawapres adalah urusan yudikatif.
Saat ini ada tiga permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sedang ditangani MK.
"Saya tidak mengintervensi, itu urusan yudikatif," kata Presiden Jokowi di Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, mengutip Antara, Jumat (4/8).
Permohonan uji materi mengenai syarat minimal usia capres-cawapres di MK itu memunculkan isu agar Gibran Rakabuming bisa dicalonkan di Pilpres 2024.
Apabila MK mengabulkan permohonan uji materi dan menurunkan syarat usai menjadi di bawah 40 tahun, maka Gibran Rakabuming bisa dicalonkan.
Akan tetapi, Jokowi meminta jangan ada yang berandai-andai terlalu jauh mengenai hal itu. Dia menegaskan bahwa uji materi tentang syarat usia minimal capres-cawapres yang sedang diuji oleh MK adalah urusan yudikatif.
"Jangan menduga-duga. Jangan berandai-andai," jawab Jokowi saat ditanya wartawan mengenai gugatan uji materi tersebut terkait dengan pencalonan Gibran.
Sejauh ini Gibran juga sudah angkat suara menanggapi isu yang beredar bahwa dirinya disiapkan menjadi cawapres.
Dia merasa hal itu tidak mungkin terjadi. Pasalnya, ada syarat usia dan kapabilitasnya yang belum mumpuni.
"Sudah saya jawab, umur belum cukup, ilmunya belum cukup, semua belum cukup. Aku kudu piye meneh? (saya harus bagaimana lagi?)," katanya.
Tiga gugatan uji materi yang ditangani MK yaitu pertama perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Kedua, Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekjen dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.
Ahmad Ridha diketahui merupakan adik kandung Ketua DPD DKI Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Permohonan mereka sama dengan permohonan Partai Garuda.
(antara/bmw)