Wapres Tak Keberatan UU Peradilan Militer Direvisi

CNN Indonesia
Sabtu, 05 Agu 2023 01:00 WIB
Wapres Ma'ruf Amin tidak keberatan jika Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer direvisi buntut kasus dugaan korupsi Kepala Basarnas
Wakil Presiden Ma'ruf Amin tidak keberatan jika ada usulan agar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer direvisi (CNN Indonesia/Sakti Darma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Presiden Ma'ruf Amin tidak keberatan jika Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer direvisi.

Usul itu muncul buntut penanganan kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

"Saya kira silakan terus berjalan [revisi UU Nomor 31] dan sesuai dengan aspirasi yang muncul. Dan, tentu undang-undang itu kan lebih baik merespons tuntutan yang terjadi," kata Ma'ruf di Samarinda lewat siaran pers, Jumat (4/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ma'ruf menilai penyempurnaan terhadap sebuah UU adalah hal yang biasa terjadi. Apalagi jika aturan itu sudah diterapkan sejak lama dan dalam perkembangannya ada kondisi tertentu untuk direvisi.

Dia mengatakan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang ingin membahas revisi UU Peradilan Militer sudah tepat. Menurutnya, proses revisi tersebut perlu berlanjut, sebab ketentuan-ketentuan dalam UU memang harus mengakomodasi aspirasi masyarakat dan tuntutan zaman.

"Saya kira tentang revisi undang-undang itu, revisi memang menjadi biasa lah. Dalam waktu sekian lama, biasanya setelah pelaksanaan, ada hal-hal yang dirasakan untuk direvisi," ujarnya.

Sejumlah pihak mendesak revisi UU tentang Peradilan Militer. Pasalnya, ketentuan UU ini dianggap membuat seorang anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana umum dapat lolos dari jerat hukum karena akan diadili di peradilan militer.

Usul ini mencuat ketika Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi terlibat kasus dugaan korupsi.

Henri terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, setelah itu KPK didatangi Puspom TNI. Dilanjut dengan permohonan maaf pimpinan KPK.

Kini, kasus itu ditangani oleh peradilan militer. Henri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.

(rzr/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER