Akademisi sekaligus pengamat politik Rocky Gerung mengklaim dirinya memiliki hubungan yang baik dengan keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Rocky membantah memiliki masalah pribadi dengan Jokowi terkait kritik 'bajingan tolol' yang menuai kecaman. Menurutnya, kritiknya selama ini kepada Jokowi selaku seorang presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak punya dendam apa-apa dengan Pak Jokowi. Bahkan saya sudah berkali-kali katakan bahwa anaknya Pak Jokowi berteman dengan saya, dia minta kritik. Saya kritik," kata Rocky dalam jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/8).
"Pak Jokowi mantu saya diundang. Bahkan undangan VIP, tapi saya enggak bisa datang,", imbuhnya.
Oleh karena itu, Rocky mengaku bingung dengan reaksi publik saat ini atas kritik yang ia sampaikan terkait IKN. Ia menduga kekisruhan buntut kritik tersebut karena ada pihak yang ingin bermain di air keruh.
Rocky menilai kemarahan publik terjadi karena mereka belum bisa membedakan antara kritik yang bersifat pribadi dan publik. Menurutnya, perbedaan terkait masalah publik mestinya tak dipertentangkan.
"Poinnya di situ dulu. Jadi bab pertama saya mau terangkan bahwa di dalam demokrasi, persaingan pikiran itu dilegalkan bahkan dianjurkan," katanya.
Lebih lanjut, Rocky menyampaikan maaf atas kegaduhan yang terjadi usai dirinya mengkritik keras Presiden Joko Widodo dengan ucapan 'bajingan tolol'.
Rocky mengatakan ucapannya yang viral itu juga berimbas pada kegiatannya di sejumlah daerah. Dia mengaku dipersekusi hingga batal bertemu dengan mahasiswa di banyak kampus.
"Saya mengerti bahwa kasus ini kemudian membuka perselisihan di publik antara yang pro dan kontra. Itu yang membuat kehebohan yang ditafsirkan menjadi keonaran," ujarnya.
Rocky Gerung sudah dilaporkan oleh sejumlah pihak ke kepolisian atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo lantaran mengucapkan 'bajingan tolol'. Laporan ada yang diajukan ke Bareskrim Mabes Polri dan ada pula yang di Polda Metro Jaya.
Rocky dituduh melaporkan Pasal 286 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(thr/fra)