Kesaksian Anak Buah soal Jokowi dan Pasal Penghinaan Presiden
CNN Indonesia
Kamis, 03 Agu 2023 06:57 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Presiden Jokowi. Tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden
Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah relawan yang mendukung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ramai-ramai melaporkan akademisi Rocky Gerung terkait penghinaan ke kepolisian pekan ini.
Laporan di Bareskrim ditolak dan hanya diterima sebagai aduan, sementara laporan di Polda Metro Jaya diterima dan langsung diproses dengan memeriksa pelapor serta saksi-saksi.
Kini setidaknya tercatat sudah ada empat laporan yang masuk dan diproses kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama adalah laporan dari kelompok yang mengatasnamakan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023. Kedua laporan dari politikus PDIP Ferdinand Hutahaean yang teregister dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.
Dua laporan itu sama-sama menjerat Rocky dengan Pasal 286 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menyusul kemudian laporan ke Polda Metro Jaya oleh DPN Repdem selaku organisasi sayap PDI Perjuangan terkait hal serupa.
Sementara di Bareskrim belakangan tercatat satu pelaporan masuk terkait aduan yang sama oleh Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan.
Saat ditanya wartawan, Jokowi sendiri enggan berkomentar banyak terkait kelompok relawannya yang melaporkan akademisi Rocky terkait dugaan penghinaan 'bajingan tolol'. Jokowi menanggapi santai saat ditanya hal tersebut. Dia berkata hanya ingin fokus bekerja sebagai presiden.
"Itu hal-hal kecillah. Saya kerja saja," kata Jokowi di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8) pagi.
Jokowi tak menambahkan komentarnya tentang kasus pernyataan 'bajingan tolol' dari Rocky Gerung. Dia meninggalkan awak media massa untuk kembali ke Istana Kepresidenan Jakarta.
Di luar itu, CNNIndonesia.com merangkum sejumlah keterangan dari anak-anak buah Jokowi mengenai klaim atasannya tersebut atas 'serangan' dan 'hinaan' yang diterima.
Faldo Maldini
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan Jokowi sudah terbiasa menghadapi hal serupa selama menjabat presiden.
Jika diserang dan dihina itu kan sudah makanan sehari-hari Bapak Presiden," kata Faldo melalui pesan singkat, Selasa (1/8).
Selain itu, dia mengatakan mengatakan belum ada rencana dari pihak istana untuk menempuh jalur hukum terkait pernyataan Rocky Gerung atas Presiden Jokowi. Menurutnya,
"Sejauh ini tidak ada omongan (akan melapor ke polisi)," katanya.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)
Meskipun demikian, dia mengkritik pernyataan Rocky. Eks Ketua BEM UI itu menilai Rocky keliru dalam melihat kebijakan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan. Faldo mengingatkan IKN dibangun atas kesepakatan bersama pemerintah dan DPR. Hal itu pun telah dituangkan dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara.
"Saya kira di situ Pak Rocky keliru. Itu informasi yang menyesatkan dan bohong. Faktanya, siapa pun presidennya harus jalankan itu, kecuali UU-nya direvisi bersama DPR," ucapnya.
Senada yang diungkap Faldo, pada Rabu (2/8), Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan belum ada rencana dari pihak istana untuk menempuh jalur hukum terkait pernyataan Rocky Gerung atas Presiden Jokowi.
Ia mengaku mendapat banyak pertanyaan dari akademisi hingga aktivis soal sikap pemerintah terkait terkait pernyataan Rocky itu. Mahfud pun menegaskan pasal penghinaan presiden merupakan delik aduan.
"Ini Pak Jokowi tidak mau mengadu, oleh sebab itu kita berharap... ya banyak juga masukan kepada saya dari akademisi, aktivis, masa negara diam saja kepala negara dilecehkan dan sebagainya. Saya jawab ini delik aduan dan saya tanya lingkungan istana belum ada rencana mengadukan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
Lebih lanjut, meski merupakan delik aduan, ia berpendapat kasus itu bisa saja berkembang dan diproses lebih lanjut oleh kepolisian.
"Tetapi bisa saja delik ini berkembang, karena orang sudah menganggap ini masalah dan menimbulkan berbagai masalah di berbagai daerah, di media sosial dan sebagainya, bisa saja berkembang ke bukan delik aduan, bisa," ujar Mahfud.
Pada Desember 2022 silam, Mahfud mengaku Jokowi bicara sendiri kepadanya tak masalah dihina masyarakat dan tak pernah ambil tindakan hukum terhadapnya.
"Kalau Pak Jokowi bilang ke saya, kalau saya ndak perlu, orang saya tiap hari udah dihina enggak gugat juga, kata pak Jokowi. Tapi kalau negara butuh, buat itu," kata dia di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (15/12).
Kala itu, Mahfud sedang menjelaskan soal materi KUHP baru yang disahkan bersama DPR.
Baca halaman selanjutnya, kesaksian Eddy Hiariej dan Yasonna...
Eddy Hiariej
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengaku sempat dipanggil Jokowi untuk membahas KUHP baru pada awal tahun ini. Jokowi, kata dia, menyorot dua pasal yakni Pasal 100 tentang pidana mati dan Pasal 218 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden.
Eddy mengaku Jokowi mengatakan dirinya tak apa-apa kalau hanya dihina.
"Saya dipanggil Presiden (Jokowi) waktu itu. Beliau bilang, saya ini kalau dihina juga tidak apa-apa," tuturnya saat menjawab pertanyaan mahasiswa dalam acara Kumham Goes to Campus di Universitas Mataram, Kamis (13/7) seperti dikutip dari detik.com.
Tetapi, Eddy berdalih dengan menegaskan bahwa salah satu fungsi hukum pidana adalah melindungi individu, masyarakat, serta negara.
"Yang dilindungi apa? Kalau individu itu nyawanya, tubuhnya, propertinya, dan martabatnya. Makanya, timbul pasal-pasal, seperti pencemaran nama baik di dalam KUHP baru itu," tegas Eddy.
Sementara, ia melanjutkan, yang dilindungi dari suatu negara adalah kedaulatannya, martabat kepala negaranya, termasuk warga negaranya. "Penyerangan harkat martabat kepala negara asing itu dilindungi oleh KUHP, terus KUHP kita tidak? Apa logis?" tanyanya.
Wakil Menteri Hukum dan Ham Edward Omar Sharif Hiariej. ( CNNIndonesia/ Khaira Ummah Junaedi Putri)
Sebelumnya, pada Desember 2022 lalu di Gedung Parlemen, Eddy menjelaskan pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bersifat delik aduan. Oleh karena itu hanya kepala negara, dan ketua lembaga pemerintahan yang dapat melaporkan pidana penghinaan tersebut.
Guru besar hukum pidana dari UGM itu pun mengklaim pasal terkait penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara itu tidak mudah diimplementasikan dan disalahgunakan seperti penilaian sejumlah pihak.
"Itu tidak mudah loh. Itu sekaligus masyarakat akan bisa memberikan penilaian, ini antikritik atau tidak, kan begitu," ujarnya pada 13 Desember 2022 silam.
Menkumham Yasonna H Laoly pun pernah memberikan kesaksian soal pribadi Presiden Jokowi menghadapi kritik dan hinaan. Salah satunya yang ia ungkap saat pembahasan RKUHP bersama DPR RI pada 2021 silam.
Yasonna mengatakan Presiden Jokowi sebetulnya tidak mempermasalahkan pasal tersebut. Namun, Yasonna memastikan, pasal penghinaan presiden ini tidak dibuat khusus untuk presiden Jokowi.
"Tapi apa kita biarkan presiden yang akan datang digituin (dihina)? Mungkin saja satu di antara kita jadi presiden," ujar Yasonna saat rapat kerja bersama Komisi III di Gedung DPR RI, 9 Juni 2021.
Menteri hukum dan HAM Yasonna H Laoly. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Dia kala itu menjelaskan soal pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam draf KUHP baru yang saat itu masih dibahas bersama DPR. Menurutnya, seluruh pihak juga harus dapat membedakan kritik dan penghinaan. Ia memastikan, pasal itu tidak akan mempidanakan pihak-pihak yang mengkritik presiden.
"Mengkritik presiden itu sah, kritik kebijakan sehebat-hebatnya kritik. Bila tidak puas pun ada mekanisme konstitusi. Tapi sekali soal personal, yang kadang-kadang dimunculkan, presiden kita dituduh secara personal dengan segala macam isu," ujar Yasonna yang juga dikenal sebagai Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM PDIP itu.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjelaskan ihwal angkat suara soal alasan pihaknya menerima laporan terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun buntut pernyataan yang diduga menghina Presiden Jokowi.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menerima laporan karena tindak pidana yang dilaporkan merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Lantaran tindak pidana itu merupakan delik biasa, maka siapapun boleh melaporkannya, tanpa perlu ada persetujuan dari pihak korban.
Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah relawan yang mendukung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ramai-ramai melaporkan akademisi Rocky Gerung terkait penghinaan ke kepolisian pekan ini.
Laporan di Bareskrim ditolak dan hanya diterima sebagai aduan, sementara laporan di Polda Metro Jaya diterima dan langsung diproses dengan memeriksa pelapor serta saksi-saksi.
Kini setidaknya tercatat sudah ada empat laporan yang masuk dan diproses kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama adalah laporan dari kelompok yang mengatasnamakan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023. Kedua laporan dari politikus PDIP Ferdinand Hutahaean yang teregister dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.
Dua laporan itu sama-sama menjerat Rocky dengan Pasal 286 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menyusul kemudian laporan ke Polda Metro Jaya oleh DPN Repdem selaku organisasi sayap PDI Perjuangan terkait hal serupa.
Sementara di Bareskrim belakangan tercatat satu pelaporan masuk terkait aduan yang sama oleh Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan.
Saat ditanya wartawan, Jokowi sendiri enggan berkomentar banyak terkait kelompok relawannya yang melaporkan akademisi Rocky terkait dugaan penghinaan 'bajingan tolol'. Jokowi menanggapi santai saat ditanya hal tersebut. Dia berkata hanya ingin fokus bekerja sebagai presiden.
"Itu hal-hal kecillah. Saya kerja saja," kata Jokowi di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8) pagi.
Jokowi tak menambahkan komentarnya tentang kasus pernyataan 'bajingan tolol' dari Rocky Gerung. Dia meninggalkan awak media massa untuk kembali ke Istana Kepresidenan Jakarta.
Di luar itu, CNNIndonesia.com merangkum sejumlah keterangan dari anak-anak buah Jokowi mengenai klaim atasannya tersebut atas 'serangan' dan 'hinaan' yang diterima.
Faldo Maldini
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan Jokowi sudah terbiasa menghadapi hal serupa selama menjabat presiden.
Jika diserang dan dihina itu kan sudah makanan sehari-hari Bapak Presiden," kata Faldo melalui pesan singkat, Selasa (1/8).
Selain itu, dia mengatakan mengatakan belum ada rencana dari pihak istana untuk menempuh jalur hukum terkait pernyataan Rocky Gerung atas Presiden Jokowi. Menurutnya,
"Sejauh ini tidak ada omongan (akan melapor ke polisi)," katanya.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)
Meskipun demikian, dia mengkritik pernyataan Rocky. Eks Ketua BEM UI itu menilai Rocky keliru dalam melihat kebijakan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan. Faldo mengingatkan IKN dibangun atas kesepakatan bersama pemerintah dan DPR. Hal itu pun telah dituangkan dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara.
"Saya kira di situ Pak Rocky keliru. Itu informasi yang menyesatkan dan bohong. Faktanya, siapa pun presidennya harus jalankan itu, kecuali UU-nya direvisi bersama DPR," ucapnya.
Senada yang diungkap Faldo, pada Rabu (2/8), Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan belum ada rencana dari pihak istana untuk menempuh jalur hukum terkait pernyataan Rocky Gerung atas Presiden Jokowi.
Ia mengaku mendapat banyak pertanyaan dari akademisi hingga aktivis soal sikap pemerintah terkait terkait pernyataan Rocky itu. Mahfud pun menegaskan pasal penghinaan presiden merupakan delik aduan.
"Ini Pak Jokowi tidak mau mengadu, oleh sebab itu kita berharap... ya banyak juga masukan kepada saya dari akademisi, aktivis, masa negara diam saja kepala negara dilecehkan dan sebagainya. Saya jawab ini delik aduan dan saya tanya lingkungan istana belum ada rencana mengadukan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
Lebih lanjut, meski merupakan delik aduan, ia berpendapat kasus itu bisa saja berkembang dan diproses lebih lanjut oleh kepolisian.
"Tetapi bisa saja delik ini berkembang, karena orang sudah menganggap ini masalah dan menimbulkan berbagai masalah di berbagai daerah, di media sosial dan sebagainya, bisa saja berkembang ke bukan delik aduan, bisa," ujar Mahfud.
Pada Desember 2022 silam, Mahfud mengaku Jokowi bicara sendiri kepadanya tak masalah dihina masyarakat dan tak pernah ambil tindakan hukum terhadapnya.
"Kalau Pak Jokowi bilang ke saya, kalau saya ndak perlu, orang saya tiap hari udah dihina enggak gugat juga, kata pak Jokowi. Tapi kalau negara butuh, buat itu," kata dia di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (15/12).
Kala itu, Mahfud sedang menjelaskan soal materi KUHP baru yang disahkan bersama DPR.
Baca halaman selanjutnya, kesaksian Eddy Hiariej dan Yasonna...
Kesaksian Menkumham dan Wamenkumham
Presiden Jokowi. CNN Indonesia
Eddy Hiariej
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengaku sempat dipanggil Jokowi untuk membahas KUHP baru pada awal tahun ini. Jokowi, kata dia, menyorot dua pasal yakni Pasal 100 tentang pidana mati dan Pasal 218 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden.
Eddy mengaku Jokowi mengatakan dirinya tak apa-apa kalau hanya dihina.
"Saya dipanggil Presiden (Jokowi) waktu itu. Beliau bilang, saya ini kalau dihina juga tidak apa-apa," tuturnya saat menjawab pertanyaan mahasiswa dalam acara Kumham Goes to Campus di Universitas Mataram, Kamis (13/7) seperti dikutip dari detik.com.
Tetapi, Eddy berdalih dengan menegaskan bahwa salah satu fungsi hukum pidana adalah melindungi individu, masyarakat, serta negara.
"Yang dilindungi apa? Kalau individu itu nyawanya, tubuhnya, propertinya, dan martabatnya. Makanya, timbul pasal-pasal, seperti pencemaran nama baik di dalam KUHP baru itu," tegas Eddy.
Sementara, ia melanjutkan, yang dilindungi dari suatu negara adalah kedaulatannya, martabat kepala negaranya, termasuk warga negaranya. "Penyerangan harkat martabat kepala negara asing itu dilindungi oleh KUHP, terus KUHP kita tidak? Apa logis?" tanyanya.
Wakil Menteri Hukum dan Ham Edward Omar Sharif Hiariej. ( CNNIndonesia/ Khaira Ummah Junaedi Putri)
Sebelumnya, pada Desember 2022 lalu di Gedung Parlemen, Eddy menjelaskan pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bersifat delik aduan. Oleh karena itu hanya kepala negara, dan ketua lembaga pemerintahan yang dapat melaporkan pidana penghinaan tersebut.
Guru besar hukum pidana dari UGM itu pun mengklaim pasal terkait penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara itu tidak mudah diimplementasikan dan disalahgunakan seperti penilaian sejumlah pihak.
"Itu tidak mudah loh. Itu sekaligus masyarakat akan bisa memberikan penilaian, ini antikritik atau tidak, kan begitu," ujarnya pada 13 Desember 2022 silam.
Menkumham Yasonna H Laoly pun pernah memberikan kesaksian soal pribadi Presiden Jokowi menghadapi kritik dan hinaan. Salah satunya yang ia ungkap saat pembahasan RKUHP bersama DPR RI pada 2021 silam.
Yasonna mengatakan Presiden Jokowi sebetulnya tidak mempermasalahkan pasal tersebut. Namun, Yasonna memastikan, pasal penghinaan presiden ini tidak dibuat khusus untuk presiden Jokowi.
"Tapi apa kita biarkan presiden yang akan datang digituin (dihina)? Mungkin saja satu di antara kita jadi presiden," ujar Yasonna saat rapat kerja bersama Komisi III di Gedung DPR RI, 9 Juni 2021.
Menteri hukum dan HAM Yasonna H Laoly. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Dia kala itu menjelaskan soal pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam draf KUHP baru yang saat itu masih dibahas bersama DPR. Menurutnya, seluruh pihak juga harus dapat membedakan kritik dan penghinaan. Ia memastikan, pasal itu tidak akan mempidanakan pihak-pihak yang mengkritik presiden.
"Mengkritik presiden itu sah, kritik kebijakan sehebat-hebatnya kritik. Bila tidak puas pun ada mekanisme konstitusi. Tapi sekali soal personal, yang kadang-kadang dimunculkan, presiden kita dituduh secara personal dengan segala macam isu," ujar Yasonna yang juga dikenal sebagai Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM PDIP itu.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjelaskan ihwal angkat suara soal alasan pihaknya menerima laporan terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun buntut pernyataan yang diduga menghina Presiden Jokowi.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menerima laporan karena tindak pidana yang dilaporkan merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Lantaran tindak pidana itu merupakan delik biasa, maka siapapun boleh melaporkannya, tanpa perlu ada persetujuan dari pihak korban.