Pengacara Klaim Lukas Enembe Sering Kencing di Tempat Tidur Rutan KPK
Kuasa Hukum Gubernur nonaktif Papua, Petrus Bala Pattyona mengaku menerima surat dari 20 tahanan rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berisi keluhan terkait kondisi kesehatan kliennya, Lukas Enembe.
Petrus mengklaim para tahanan menyebut Lukas disebut kerap kencing di celana dan tempat tidur.
"Dalam surat yang ditandatangani Jhon Irfan dan 19 tahanan rutan lainnya, menuliskan bahwa Bapak Lukas Enembe selama enam bulan di rutan, selalu kencing di celana dan di tempat tidur," ujar Lukas dalam keterangan tertulis, Jumat (4/8).
Petrus juga mengatakan para tahanan menyebut Lukas tidak pernah membersihkan diri setelah buang air besar hingga tidur di atas kasur yang berbau di kasur berbau pesing.
"Kencing di celana di kursi di ruang bersama, meludah ke lantai ataupun di tempat tempat lain dimana dia berada, tidak pernah membersihkan diri setelah buang air besar, dan tidur di atas kasur yang sudah berbau pesing, oleh karena kasur tersebut tidak diganti," sambungnya.
Petrus juga mengatakan para tahanan sudah tak sanggup lagi untuk menerima kehadiran Lukas di rutan merah putih.
"Kami, Para Tahanan dengan kesibukan dan beban pikiran kami masing-masing, sudah tidak mungkin untuk menyelesaikan hal hal di atas," ucap Petrus menyampaikan surat dari tahanan.
Petrus mengatakan tahanan rutan menyebut Lukas kedapatan dalam kondisi tak mengenakan busana saat ada kunjungan Komnas HAM ke rutan merah putih.
"Diceritakan John, ketika datang delegasi Komnas HAM, sebelum mereka memasuki ruang tahanan, Para Tahanan rutan mendapati Bapak Lukas dalam keadaan bugil sesudah ngompol di lorong depan kamar isolasi," ujarnya.
"Demi menjaga penampilan bersih rutan, kami dengan tergesa gesa mengganti kasur dan sprei di kamar Bapak Lukas, serta memakaikan celananya, dan kemudian, kami agak menyesali perbuatan baik kami ini," sambungnya.
Petrus mengatakan surat yang ditulis para tahanan itu tertanggal 27 Juli 2023 ditujukan ke Majelis Hakim Kasus Lukas, Dewas KPK, Pimpinan KPK, Pimpinan Komnas HAM, Kasatgas JPU Kasus Lukas, Kepala Rutan KPK.
Surat itu diterima tim kuasa hukum Lukas Enembe dan diteruskan surat ke Majelis Hakim, KPK dan Komnas HAM.
Lukas diketahui telah mendekam di rutan KPK. Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menilai Lukas terlibat dalam dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Tim kuasa hukum Lukas meminta agar KPK mengalihkan tahanan Lukas dari Rutan KPK menjadi Tahanan Kota di Jakarta.
KPK buka suara
Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menerima surat dari 20 tahanan Rutan KPK terkiat keluhannya soal kesehatan Lukas Enembe.
"Kami segera komunikasikan dengan pihak rutan KPK untuk memastikan penyelesaian kondisi yang dimaksud," ujar Ali dalam keterangan tertulis.
KPK juga meminta agar Lukas berlaku disiplin untuk meminum obat dari RSPAD. Selain itu, KPK juga meminta agar Lukas mengikuti anjuran dari Tim Dokter KPK.
"Bersedia untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan berkala oleh Tim Dokter KPK," sambungnya.
Ali juga mengungkapkan Lukas beberapa kesempatan menolak untuk mengkonsumsi makanan yang telah disediakan oleh petugas Rutan KPK. Ali juga mengklaim petugas Rutan KPK telah melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala kepada para tahanan, tak terkecuali Lukas.
Ia juga mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan PB IDI per tanggal 31 Juli 2023 bahwa Lukas dinilai mampu mengikuti proses persidangan.
"Dokter PB IDI tertanggal 31 Juli 2023 berkesimpulan bahwa terdakwa Lukas Enembe dinilai laik untuk mengikuti proses persidangan (fit to stand trial)," pungkasnya.
(apa/dal)