Wasekjen MUI Minta Panji Gumilang Minta Maaf Gara-gara Bikin Gaduh

CNN Indonesia
Sabtu, 05 Agu 2023 12:40 WIB
Wasekjen MUI Ikhsan Abdullah meminta pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang untuk minta maaf kepada publik karena telah membuat gaduh.
Wasekjen MUI Ikhsan Abdullah meminta pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang untuk minta maaf kepada publik karena telah membuat gaduh. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri).
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah meminta pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang untuk minta maaf kepada publik karena telah membuat gaduh.

"Tentu kami menyampaikan imbauan kepada Pak Panji Gumilang, yang secara kemanusiaan kita tentu, ini adalah musibah, karena beliau usianya sudah 77 tahun, yang tentu saja secara kemanusiaan kita berempati, usia yang tidak cukup untuk jadi penghuni rumah tahanan. Oleh karenanya saya mengimbau kepada beliau sekiranya berlega hati untuk menyampaikan permohonan maaf, atas kekhilafan dan kekeliruan yang dilakukan," ucap Ikhsan melalui siaran Polemik Trijaya FM, Sabtu (5/8).

Ikhsan mengatakan hal yang dilakukan Panji jelas merupakan sebuah kekeliruan karena pernyataannya telah mengganggu nalar publik dan membuat gaduh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu ini yang tidak perlu dibuktikan, apa itu, menodai agama dan lain-lain, tetapi (reaksi publik) itu menunjukkan bahwa ada rasa dan ada naluri, ada hati, ada pikiran publik yang terganggu," ujar dia.

"Oleh karenanya, alangkah baiknya kalau beliau juga melakukan permohonan maaf kepada umat Islam dan kepada MUI," kata Ikhsan.

Ikhsan merasa Panji perlu memohon maaf kepada MUI karena selama ini Panji dianggap telah menyudutkan MUI.

"Makanya saya kira, sebagai sesama muslim, kita harus membangun kebersamaan," ucapnya.

Tak hanya sesama Muslim, Ikhsan juga mengimbau agar masyarakat bersatu saling tolong menolong dengan kaum agama lain untuk membangun kebersamaan Indonesia.

"Agar menjadi bangsa yang bermoral, yang berakhlak dan berintegrasi menjaga kesatuan negara Republik Indonesia," kata dia.

Tak hanya itu, Ikhsan juga mengimbau agar masyarakat tenang dan memberikan kesempatan kepada Polri untuk mengawal kasus ini sampai di pengadilan.

"Saya kira itu harapan kami. Selama proses-proses ini mari kita serahkan saja kepada Polri agar Polri dapat menjalankan fungsinya sebagai pengayom masyarakat dengan baik dan tenang," ucap dia.

Bareskrim Polri saat ini telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama. Keputusan itu diambil dalam gelar perkara yang turut dihadiri oleh Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Biro Wassidik Bareskrim Polri.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa total 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.

[Gambas:Video CNN]



(sfr/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER