Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menunjuk tim jaksa untuk meneliti berkas perkara kasus pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang selaku tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan nantinya tim jaksa akan memutuskan apakah berkas perkara itu bisa dinyatakan lengkap atau tidak.
Jika nantinya berkas perkara dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan proses selanjutnya yakni pelimpahan tahap 2 dari penyidik Bareskrim Polri ke kejaksan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) akan menunjuk tim jaksa peneliti (Jaksa P-16) dalam penanganan perkara dan akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu (5/8).
Ketut menerangkan penunjukan tim jaksa peneliti ini dilakukan setelah pihaknya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama.
Adapun dalam kasus ini Panji dikenakan Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/59.a/ VIII/RES.1.1.1/2023/ Dittipidum tanggal 01 Agustus 2023 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap tersangka APG," ucap Ketut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menahan tersangka Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama, pada Rabu (2/8). Panji ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga tanggal 21 Agustus mendatang.
Bareskrim Polri juga membantah tudingan ada faktor politis dalam penetapan status tersangka Panji. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro juga membantah ada upaya kriminalisasi terhadap Panji.
"Tidak ada unsur politis, masyarakat bisa menilai apakah ini kriminalisasi atau bukan," ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/8).
Selain itu, Bareskrim Polri juga telah menolak pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan Panji. Penyidik memutuskan menahan Panji sesuai dengan pertimbangan yang telah diambil sebelumnya.
Djuhandhani menyebut alasan pertama penahanan karena ancaman hukuman pidana lebih dari 5 tahun. Alasan kedua, berdasarkan penilaian penyidik Panji dianggap tidak bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
"Tidak hadir menyatakan alasan sakit demam, namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya. Hanya mengirim surat via WhatsApp, aslinya diminta tidak diberikan," ujarnya.
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.
(dis/ain)