Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan S selaku Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus dugaan tindak pidana korupsi program wajib Ma'had mahasiswa tahun 2020-2021.
"Ya, sudah ditetapkan DPO per Jumat (4/8)," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan Mochammad Ali Rizza di Medan, Minggu (6/8).
Ia mengatakan sebelum menetapkan DPO terhadap S, pihak Kejari Medan telah melakukan pemanggilan tiga kali, hanya saja mantan Rektor UINSU tersebut mangkir dari pemanggilan terakhir pada Kamis (3/8).
"Untuk itu, kami sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam mencari S, perlu disampaikan tidak ada tempat yang aman bagi para DPO," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Medan juga telah menetapkan tersangka ENS selaku Staf UPT Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU dan SAR selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU sebagai tersangka, setelah itu S selaku mantan rektor UINSU.
"Ya mereka korupsi bersamaan yang diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp956.200.000 tahun anggaran 2020-2021," ucapnya.
Menurut dia, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(antara/isn)