Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan program wajib Ma'had mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran 2020-2021.
Dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp956 juta. Kasi Intelijen Kejari Medan Simon menyebutkan kedua tersangka yakni Evy Novianti Siregar (ENS) selaku Staf UPT Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU dan Sangkot Azhar Rambe (SAR) selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan perkembangan penyidikan tanggal 30 Maret 2023 tentang adanya dugaan korupsi dalam kegiatan Program wajib Ma'had bagi mahasiswa UINSU," kata Simon didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza, Rabu (26/7).
Menurut Simon, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan. Tak hanya itu, keduanya juga langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
"Untuk ENS ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini sampai dengan 14 Agustus 2023. Sedangkan untuk SAR telah ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2023 kemarin," ujarnya.
Simon menambahkan penahanan dilakukan agar proses hukum dapat berjalan lancar sesuai Pasal 21 KUHAP dengan alasan-alasan tertentu. Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumut, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp956.200.000.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya.
(fnr/rds)