Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya mengklaim sejumlah kontraktor yang sempat menjadi tim sukses pemenangan Lukas Enembe di pemilihan kepala daerah (Pilkada) meminta proyek senilai puluhan miliar rupiah.
Demikian disampaikan Mikael saat dihadirkan tim jaksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (7/8).
"Jadi, mereka ini [kontraktor] minta Pak Lukas (selaku Gubernur Papua), menekan Pak Lukas, harus ada pekerjaan dan saya sebagai kepala dinas diarahkan untuk siapkan pekerjaan kepada mereka untuk mengamankan mereka ini supaya dapat pekerjaan," ujar Mikael di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas arahan Lukas, Mikael lantas memberikan beberapa proyek kepada para kontraktor. Namun, terang Mikael, para kontraktor tidak puas lantaran proyek yang diberikan tidak sebanding dengan dana yang sudah dikeluarkan saat menjadi tim sukses pemenangan Lukas di Pilkada.
"Yang mereka mengaku itu bahwa 'Ah, proyek ini tidak cukup. Ini karena sa pu [saya punya] dana besar untuk bantu beliau di Pilkada'," tutur Mikael.
"Sepengetahuan saudara, mereka ini tim sukses Pak Lukas waktu itu mengeluarkan dana juga?" tanya hakim menegaskan.
"Iya," jawab Mikael.
Para kontraktor, menurut Mikael, meminta imbalan yang sangat besar yaitu proyek senilai puluhan miliar rupiah.
"Memang pengetahuan umum seperti itu, di mana-mana pak. Perusahaan membantu pemenang, pasti datang. Bukan rahasia lagi. Sudah banyak ditemukan dan disidang di sini seperti itu modusnya," tutur hakim.
"Apakah yang diminta mereka ini nilainya besar-besar?" lanjut hakim.
"Besar-besar," kata Mikael.
"Rata-rata berapa miliar?" tanya hakim menambahkan.
"Puluhan miliar. Selama tiga tahun kontrak," ungkap Mikael.
Lukas diadili atas kasus dugaan suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Tindak pidana itu dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.
Jaksa menyatakan suap dan gratifikasi tersebut diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Sementara itu, gratifikasi diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun.
Atas perbuatannya, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
(ryn/isn)