Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengungkapkan sebanyak 139 bakal calon anggota legislatif DPRD tidak lolos verifikasi administrasi.
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon dan kegandaan pencalonan mulai tanggal 10 hingga 31 Juli 2023.
Ia menyebut sebanyak 25 bakal calon anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat. Sementara itu, dari 1.859 bakal calon DPRD yang diusulkan oleh 18 partai politik, hanya 1.720 yang dinyatakan memenuhi syarat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan untuk DPRD dari 1.859 bacaleg yang diusulkan oleh 18 partai politik, terdapat 1.720 yang memenuhi syarat (MS) dan 139 tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Senin (8/7).
Wahyu menyampaikan partai politik yang memenuhi syarat 100 persen yakni Gerindra, Golkar, Gelora, PKS, dan PSI.
Ia mengatakan tahapan selanjutnya adalah pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan dilaksanakan pada 6 hingga 11 Agustus 2023. Pengumuman DCS akan disampaikan pada 19 hingga 23 Agustus 2023. Kemudian, masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS akan dilaksanakan pada 19 hingga 28 Agustus 2023.
"Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Perbaikan dan Rekapitulasi Hasil Akhir Verifikasi Administrasi kepada Bakal Calon DPD, Partai Politik dan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.
Terpisah, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya mengatakan sebanyak 139 bakal calon DPRD yang tak lolos verifikasi adminstrasi bisa melakukan perbaikan selama proses (DCS) berlangsung. Namun, partai politik juga bisa mengganti dengan bakal calon DPRD lain.
"Kita sedang menunggu memberikan layanan dalam bentuk helpdesk untuk partai politik melakukan perbaikan dokumen, atau pengajuan bakal calon, atau penggantian nomor urut, atau perpindahan dapil bakal calon, itu masih dimungkinkan di masa pencermatan DCS 6 sampai 11 Agustus ini," kata Dody.
Dody menjelaskan beberapa partai politik yang belum memenuhi syarat 100 persen mayoritas karena sejumlah bakal calon belum memenuhi persyaratan.
"Partai-partai lain ada yang kurang, masih satu orang yang tidak memenuhi syarat. Ada dua orang ya tinggal satu dua aja sih. Minor sih rata rata. Tapi lima partai orang yang sudah masuk benar-benar sudah memenuhi syarat semua bacalegnya," ucapnya.
(lna/isn)