Rekonstruksi Bripda Ignatius: 2 Tersangka Peragakan 75 Adegan

CNN Indonesia
Senin, 07 Agu 2023 23:17 WIB
Dua tersangka kasus kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco, Bripda IMS dan Bripka IG memperagakan 75 adegan dalam rekonstruksi di Rusun Polri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (CNN Indonesia/Ridwan Apandi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dua tersangka kasus kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco, Bripda IMS dan Bripka IG memperagakan 75 adegan dalam rekonstruksi di Rusun Polri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Kami hadir melaksanakan rekonstruksi ada 75 adegan yang diperagakan oleh tersangka yang asli. Ada dua tersangka yang hadir dan tidak digantikan. Kemudian juga saksi-saksi asli, tidak ada yang diperankan oleh peran pengganti," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro di lokasi, Senin (7/8) malam.

Yohanes mengatakan insiden Bripda Ignatius tewas terjad di salah satu kamar di Rusun Polri Cikeas. Senjata api yang dipegang Bripda IMS milik Bripka IG diduga meletus dan menyebabkan Bripda Ignatius tewas.

"Sehingga meletus lah senjata tersebut menembus telinga kanan korban di bagian bawah telinga sampai menembus ke tengkuk belakang leher kiri korban," ujarnya.

Saat ini pihaknya masih mendalami motif dugaan penembakan oleh tersangka Bripda IMS. Ia juga mengaku sampai saat ini belum menemukan masalah pribadi antara tersangka dengan korban.

"Sampai saat ini kami belum menemukan permasalahan antara tersangka dan korban," katanya.

Lebih lanjut, Yohanes mengaku belum bisa memastikan asal usul senjata yang diduga milik Bripka IG. Ia mengatakan saat ini senjata tersebut masih di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk dilakukan pemeriksaan.

"Masih dilakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap senjata tersebut, dari mulai partisi-partisinya apakah senjata tersebut benar rakitan atau memang asli, dan lain sebagainya, itu masih menunggu hasil dari Puslabfor," katanya.

"Sampai saat ini kami masih dipercaya untuk melakukan penyidikan terhadap perkara ini," ungkapnya menambahkan.

Sebelumnya, Bripda Ignatius tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, pada Minggu (23/7) pukul 01.40 WIB. Dua tersangka penembakan yakni Bripda IMS dan Bripka IG telah ditangkap dan ditahan.

Kini kedua tersangka telah dicopot sebagai anggota kepolisian. Mabes Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Atas perbuatannya, Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara Bripka IG dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

(apa/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK