Bripda Ignatius Tertembak Usai Bripda IMS Tunjukkan Senjata ke 2 Saksi

CNN Indonesia
Selasa, 08 Agu 2023 00:10 WIB
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi menyebut senjata yang ditunjukkan Bripda IMS tiba-tiba meletus hingga mengenai Bripda Ignatius di Rusun Polri.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro menyebut tersangka Bripda IMS diduga sempat menunjukkan senjata api kepada dua orang lainnya sebelum Bripda Ignatius Dwi Frisco tertembak. Ilustrasi (iStockphoto/Maxiphoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro menyebut tersangka Bripda IMS diduga sempat menunjukkan senjata api kepada dua orang lainnya sebelum Bripda Ignatius Dwi Frisco tertembak.

"Pada saat korban datang ke kamar tersebut sebagaimana yang telah dilakukan kepada dua saksi lainnya (memperlihatkan pistol) sebelum korban datang," ujar Yohanes usai gelar rekonstruksi di depan Rusun Polri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (7/8) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meletus lah senjata tersebut menembus telinga kanan korban di bagian bawah telinga sampai menembus ke tengkuk belakang leher kiri korban" sambungnya.

Yohanes mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami motif dugaan penembakan oleh tersangka Bripda IMS. Pihaknya juga belum menemukan permasalahan pribadi antara tersangka dengan korban.

"Sampai saat ini kami belum menemukan permasalahan antara tersangka dan korban," ucapnya.

Yohanes juga mengaku belum bisa memastikan asal usul senjata yang diduga milik Bripka IG berada di tangan Bripda IMS. Saat ini senjata tersebut masih di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk dilakukan pemeriksaan,

"Masih dilakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap senjata tersebut, dari mulai partisi-partisinya apakah senjata tersebut benar rakitan atau memang asli, dan lain sebagainya, itu masih menunggu hasil dari Puslabfor," katanya.

Sebelumnya, Bripda Ignatius tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, pada Minggu (23/7) pukul 01.40 WIB. Dua tersangka penembakan yakni Bripda IMS dan Bripka IG telah ditangkap dan ditahan.

Kini kedua tersangka telah dicopot sebagai anggota kepolisian. Mabes Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Atas perbuatannya, Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara Bripka IG dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

(apa/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER