Jokowi soal Usul Revisi UU Peradilan Militer: Belum Sampai ke Sana

CNN Indonesia
Selasa, 08 Agu 2023 11:19 WIB
Sejumlah pihak telah mendesak revisi UU tentang Peradilan Militer karena dianggap membuat anggota TNI aktif dapat berkelit dari jerat tindak pidana umum.
Presiden Jokowi mengatakan belum ada rencana untuk merevisi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.Tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan belum ada rencana untuk merevisi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Pernyataan ini disampaikan Jokowi untuk merespons usulan dari beberapa pihak agar pemerintah dan DPR merevisi UU tentang Peradilan Militer buntut penanganan kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

"Belum sampai ke sana," kata Jokowi di Sekretariat ASEAN, Jakarta, Selasa (8/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah pihak mendesak revisi UU tentang Peradilan Militer lantaran aturan itu dianggap membuat seorang anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana umum dapat lolos dari jerat hukum karena akan diadili di peradilan militer.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sudah mengatakan pihaknya akan mengikuti keputusan pemerintah jika ingin merevisi Undang-undang tentang Peradilan Militer.

"Kalau mau diubah dan sebagainya kita tunduk pada keputusan politik negara," kata Yudo usai membuka Panglima TNI Cup 2023, di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (4/8) lalu.

Sementara Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengaku tidak keberatan jika Undang-undang tentang Peradilan Militer direvisi buntut penanganan kasus dugaan suap di Basarnas.

"Saya kira silakan terus berjalan [revisi UU Nomor 31] dan sesuai dengan aspirasi yang muncul. Dan, tentu undang-undang itu kan lebih baik merespons tuntutan yang terjadi," kata Ma'ruf di Samarinda lewat siaran pers, Jumat (4/8).

Usul merevisi aturan ini mencuat ketika Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi terlibat kasus dugaan korupsi.

Henri terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, setelah itu KPK didatangi Puspom TNI. Dilanjut dengan permohonan maaf pimpinan KPK.

Kasus itu saat ini sudah ditangani oleh Pusat Polisi Militer TNI. Henri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh TNI untuk kepentingan penyidikan.

(gil/rzr/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER