Kasus Penipuan Jombingo Naik Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan

CNN Indonesia
Selasa, 08 Agu 2023 12:39 WIB
Dirreskrimsus Polda Mero Jaya menaikkan status dugaan penipuan aplikasi Jombingo ke tahap penyidikan, dan akan segera menetapkan tersangka.
Ilustrasi penipuan via aplikasi Jombingo. (Istockphoto/skynesher)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan penipuan yang dilakukan lewat aplikasi Jombingo ke tahap penyidikan.

Dengan demikian, penyidik telah menemukan unsur pidana dalam kasus penipuan ini. Kendati demikian, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak belum membeberkan soal unsur pidana yang dimaksud.

"Melalui pelaksanaan gelar perkara, tahap penyelidikan dinaikkan statusnya menjadi penyidikan," kata Ade dalam keterangannya, Selasa (8/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade menyebut tahapan selanjutnya dalam proses penyidikan ini adalah penyidik akan segera menentukan tersangka lewat mekanisme gelar perkara.

"Penetapan tersangka, selanjutnya akan dilakukan melalui pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka. Ditunggu khabar berikutnya," ucap dia.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diketahui menerima dua laporan dari korban terkait dugaan penipuan aplikasi Jombingo. Dari dua laporan itu, nilai kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan berdasarkan laporan yang diterima, salah satu korban menyebut dugaan penipuan itu bermula saat dirinya menerima sebuah pesan lewat surel.

"Mendapatkan pesan email dari [email protected] yang berisi penawaran untuk bergabung dalam aplikasi yang bernama Jombingo, yaitu aplikasi jual beli dengan sistem komisi," kata Direktur Reskrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan seperti dikutip, Kamis (20/7).

Ade menyebut korban tak mengenal pengirim email tersebut yang diduga berasal dari pihak aplikasi. Usai menerima email, korban diminta untuk menginstall aplikasi.

"Selanjutnya korban harus top up dana dan rekrut atau ajak orang lain gabung di aplikasi untuk mulai transaksi pembelian barang yang ditawarkan pada aplikasi," ujarnya.

Sebagai permulaan, korban lalu diminta melakukan top up sejumlah uang. Sebab merasa yakin dengan tawaran itu, korban lantas menyerahkan uang Rp20 juta yang dikirim secara bertahap.

Namun, seiring berjalannya waktu, korban justru tak lagi bisa melakukan penarikan saldo pada akun miliknya. Alhasil, korban pun melaporkannya ke pihak berwajib.

Ade menuturkan pihaknya telah melakukan serangkaian proses penyelidikan atas laporan itu. Termasuk, mengecek izin perusahaan tersebut.

Ade turut mengungkapkan Satgas Waspada Investasi telah memblokir aplikasi Jombingo dan kegiatannya dihentikan sementara pada 8 Juli lalu. 

(dis/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER