Konglomerat Medan Terpidana Korupsi Mujianto Ditangkap

CNN Indonesia
Selasa, 08 Agu 2023 16:26 WIB
Ilustrasi. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil melakukan mengeksekusi konglomerat asal Medan, Mujianto. (iStockphoto/sakhorn38)
Medan, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil melakukan mengeksekusi konglomerat asal Medan, Mujianto. Mujianto merupakan terpidana kasus korupsi kredit macet yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan eksekusi ini untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis terhadap Mujianto selama 9 tahun penjara.

"Tim jaksa berhasil mengeksekusi Mujianto dan membawanya ke Kantor Kejati Sumut untuk menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan," kata Yos A Tarigan, Selasa (8/8).

Yos menambahkan proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan MA keluar dan proses eksekusi dilakukan terpidana mangkir dari panggilan jaksa.

"Namun pada akhirnya melalui kegiatan intelijen pada Bidang Intelijen Kejati Sumut, terpidana berhasil dieksekusi. Setelah itu, terpidana langsung dibawa oleh jaksa eksekutor Kejari Medan untuk dieksekusi ke LP Kelas 1 Tanjung Gusta Medan," ungkapnya.

Diketahui, pada tahap penuntutan, Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap Mujianto di Rutan Tanjung Gusta Medan. Kemudian pada saat persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan mengabulkan penangguhan penahanan Mujianto dari tahanan rutan jadi tahanan kota.

Penetapan penangguhan penahanan tersebut dibacakan hakim dalam sidang perkara dugaan korupsi kredit macet senilai Rp39,5 miliar. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan pada akhirnya membacakan vonis bebas kepada Mujianto dan JPU langsung mengajukan kasasi.

Belakangan Mahkamah Agung (MA) telah menganulir vonis bebas Mujianto yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam putusan kasasi yang dijatuhkan MA, hukuman Bos PT Agung Cemara Realty (ACR) itu diperberat menjadi pidana 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mujianto juga diminta mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar, subsider empat tahun penjara. Mujianto terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 UU TPPU.

Dalam dakwaan jaksa, kejadian bermula saat Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Realty mengalihkan lahan seluas 13.860 M2 di Jalan Sumarsono Kompleks Graha Metropolitan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang kepada Direktur KAYA (Krisna Agung Yudha Abadi), Canakya Suman berdasarkan PPJB di bawah tangan tanggal 28 November 2011 senilai Rp45 miliar.

Lahan tersebut rencananya akan dibangun perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 rumah yang legalitas proyeknya atas nama Mujianto. Cara Mujianto memperoleh pembayaran lahan seluas 13.860 M2 adalah dengan cara Canakya Suman melakukan pembayaran DP (down payment) terlebih dahulu.

Kemudian, Mujianto mengajukan dan menerima fasilitas Kredit Rekening Koran selama satu tahun sebesar Rp35 miliar pada 2 Maret 2012 yang jatuh tempo pada tanggal 3 Maret 2013.

Dia juga mengajukan agunan kredit berupa sebagian tanah seluas 16.306 M2 pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1422 yang total tanahnya seluas 103.448 M2 di Jalan Sumarsono Kompleks Graha Metropolitan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, dimana kewajiban seluruh pelunasan kreditnya dibebankan Mujianto kepada Canakya.

Karena telah terjadi jual beli maka Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1422 dipecah diantaranya menjadi SHGB No. 402 atas nama PT. Agung Cemara Realty seluas 16.306 M2 yang kemudian dipecah persil lagi menjadi 151 SHGB atas nama PT. Agung Cemara Realty yang dijadikan sebagai agunan Kredit Rekening Koran atas nama Mujianto.

Saat fasilitas kredit rekening koran senilai Rp35 miliar tersebut akan jatuh tempo pada 3 Maret 2013, ternyata Canakya tidak mampu melunasi sebagian besar nilai kredit itu. Hal tersebut dikarenakan seluruh fasilitas kredit dari PT. Bank Sumut Cabang Tembung telah dipergunakan oleh Canakya untuk mencicil pelunasan pembayaran pembelian lahan seluas 13.805 M2 kepada Mujianto.

Selanjutnya, Canakya kembali mengajukan surat permohonan kredit untuk pembiayaan pembangunan 151 unit rumah pada Perumahan Takapuna Residence tanpa melampirkan RAB pekerjaan. Belakangan kredit tersebut macet dan ditemukan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar.

(fnr/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK