Mahkamah Agung (MA) menyatakan perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan kini para terdakwa bisa langsung dieksekusi menjalani hukuman pidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudan Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi," ujar Sobandi saat ditemui di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sobandi menjelaskan upaya hukum biasanya berakhir hingga tingkat kasasi.
Kendati demikian, ia menyebutkan Sambo Cs dapat mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya masih memungkinkan yaitu sebagaimana disampaikan peninjauan kembali. Dimungkinkan dengan syarat-syarat diatur oleh Undang-Undang," katanya.
Lebih lanjut, Sobandi mengatakan upaya PK tidak menghalangi eksekusi pidana terhadap para terdakwa.
Sidang kasasi perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf disebut berlangsung dari sekitar pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Amar putusan kasasi MA menyatakan hukuman Sambo yang semula hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Lalu, hukuman Putri yang awalnya 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Selain itu, hukuman Kuat yang awalnya 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. Kemudian, hukuman 13 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Ricky Rizal kini berubah menjadi 8 tahun penjara.
Tindak pidana ini dilakukan Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Sementara itu, Bharada E dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara. Perkaranya pun telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ia pun menjalani hukumannya.
Teranyar, Bharada E mendapatkan cuti bersyarat per Jumat, 4 Agustus 2023. Status Bharada E pun berubah dari terpidana menjadi klien pemasyarakatan.