Mahfud soal Kasasi Sambo: Jangan Ada Kongkalikong Hingga Diremisi

CNN Indonesia
Rabu, 09 Agu 2023 12:54 WIB
Mahfud MD berharap hukuman Ferdy Sambo Cs tak lagi berkurang atau bahkan menerima remisi.
Mahfud MD berharap hukuman Ferdy Sambo Cs tak lagi berkurang atau bahkan menerima remisi. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta putusan kasasi MA yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo agar ditegakkan.

Dia berharap setelah putusan kasasi MA ini tak ada main mata, sehingga membuat vonis pidana yang dijatuhkan menjadi lebih rendah lagi dan memungkinkan menerima remisi.

"Mari kita jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kongkalikong permainan lagi. Nanti di-PK (peninjauan kembali) lalu diturunkan lagi, sehingga lalu diremisi, remisi, remisi, dan sebagainya. Itu bisa saja terjadi," kata Mahfud di Universitas Islam Indonesia (UII), Sleman, Rabu (9/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud mengatakan, negara tentu akan mengambil upaya hukum, jika tak menabrak regulasi berlaku. Namun, ia menekankan pihak yang dapat mengajukan PK perkara pidana hanyalah terpidana.

"Ini negara hukum, oleh sebab itu Mahkamah Agung sudah memutuskan. Seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan," katanya.

"Tetapi, di dalam sistem hukum kita kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh (mengajukan) PK. Yang boleh PK itu hanya terpidana, kalau jaksa tidak boleh," sambungnya menegaskan.

Mahfud menilai putusan kasasi MA sudah final disertai pertimbangan lengkap. Selain itu pemohon PK juga memiliki surat bukti atau novum yang tidak pernah dikemukakan pada persidangan sebelumnya.

"Oleh sebab itu mari kita terima, masyarakat supaya tenang. Persoalan hukum di negara kita masih banyak," tutupnya.

Sebelumnya, MA menolak kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Namun, MA melakukan perbaikan pidana yang dilakukan, sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Sambo.

Selain itu, MA juga menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun terhadap Putri dan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun dari sebelumnya 15 tahun terhadap Kuat.

Kemudian, menjatuhkan vonis pidana penjara selama delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun terhadap Ricky Rizal.

(kum/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER