Sidang mediasi terkait gugatan perdata yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang melawan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas belum mencapai kesepakatan.
Pada siang hari ini, Panji Gumilang tidak hadir dan diwakilkan oleh penasihat hukumnya. Sementara Anwar Abbas hadir bersama sejumlah penasihat hukum.
Anwas Abbas mengatakan mediator sudah mencoba untuk menengahi dan menanyakan tentang masing-masing prinsip dari kedua pihak. Ia pun menyayangkan Panji tak bisa menghadiri sidang mediasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi dalam kesimpulan itu adalah saya menginginkan supaya kalau bisa lebih cepat lebih baik Pak Panji Gumilang bisa hadir ke pengadilan ya. Tapi karena beliau sedang juga lagi disidik di Mabes Polri, barangkali perlu ada proses di mana pihak pengadilan menyurati biar kepolisian memperkenalkan Pak Panji Gumilang kalau bisa hari Rabu depan," kata Anwar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/8).
Ia menyebut kesepakatan damai belum juga tercapai dan masih dalam proses. Anwar berharap ada kesepakatan pada sidang mediasi berikutnya.
"Ini baru pertama mediasi hari pertama, jadi ada waktu 3 minggu lagi lah, ya," ujarnya.
Sidang gugatan perdata yang diajukan Panji Gumilang melawan Anwar Abbas diputuskan berlanjut ke tahap perdamaian atau mediasi. Sidang digelar secara tertutup.
Panji meminta Anwar untuk membayar ganti rugi imateriel sebesar Rp1 triliun dalam permohonan gugatan ini.
Panji juga meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Anwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui sejumlah pernyataannya telah melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun Panji saat ini telah berstatus tersangka dan ditahan polisi atas kasus dugaan penistaan agama.
(del/tsa)