Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Dede Suryaman. Dede terbukti menerima uang suap senilai Rp300 juta ketika menangani perkara tindak pidana korupsi (tipikor) di PN Surabaya, Jawa Timur.
"Menjauhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," kata ketua majelis Desnayeti dalam membacakan putusan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Rabu (9/8).
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menilai Dede terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dalam putusannya, majelis hakim turut mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan bagi Dede.
Hal-hal yang memberatkan Dede adalah telah melanggar kode etik dan perilaku hakim. Sedangkan hal meringankan, Dede dianggap melakukan pelanggaran yang didorong karena psikologi yang tertekan setelah proses persidangan perkara. Selain itu, Dede juga mengakui kesalahannya dan berjanji memperbaiki diri.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pembelaan Dede di depan sidang MKH tidak dapat mematahkan kesimpulan dan rekomendasi dari tim pemeriksa Badan Pengawas MA. Karena itu, pembelaan Dede harus ditolak.
Pantauan CNNIndonesia.com, Dede tampak bersalaman dan berpelukan dengan tim pendampingnya setelah putusan dibacakan oleh majelis.
"Tuhan yang tahu," kata Dede kepada tim pendamping sambil mengangkat jari telunjuk kanannya ke atas.
Lihat Juga : |
Sidang MKH ini digelar MA dan Komisi Yudisial (KY). Desnayeti duduk sebagai ketua majelis pada persidangan ini. Dia didampingi enam anggota majelis lain yang berasal dari MA dan KY.
Sebelumnya, di dalam persidangan, Dede mengaku menerima uang sebesar Rp300 juta sebagai atensi dari seseorang bernama Yuda ketika menangani perkara tipikor di PN Surabaya.
Uang itu lantas dibagi dengan Hakim Adhoc Emma Ellyani dan Kusdarwanto dengan nominal masing-masing Rp 100 juta. Dede juga memberikan Rp 30 juta dari bagiannya untuk Panitera Pengganti Hamdan. Di muka persidangan, Dede mengaku telah mengembalikan uang tersebut.
Dede mengaku menyesal karena perilakunya telah menabrak rambu-rambu yang ditetapkan. Dia pun berjanji bakal memperbaiki kesalahan itu di kemudian hari.
(pop/tsa)