Konservasi Indonesia berharap pemerintah pusat menetapkan ruang hidup masyarakat di Distrik Konda, Sorong Selatan, Papua Barat Daya menjadi hutan adat dengan cepat.
Sahul Papua Local Partner Engagement Coordinator Konservasi Indonesia, Charles Tawaru mengatakan saat ini panitia adat tengah bekerja merumuskan dan verifikasi dokumen yang diperlukan.
Selanjutnya diajukan ke Pemkab Sorong Selatan. Setelah Bupati mengeluarkan surat keputusan (SK), baru diajukan ke pemerintah pusat. Dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Target tahun ini masuk ke KLHK. Proses selanjutnya bagaimana melakukan pengawalan di nasional di KLHK, sehingga bisa berjalan cepat dan dapat pengakuan. Harapan kita di akhir masa jabatan Pak Jokowi bisa terjadi," ucap Charles akhir Juli lalu di Teminabuan, Sorong Selatan.
Lihat Juga :Hari Masyarakat Adat Dunia Warisan Air Mata dan Misi Mengamankan Hutan Adat Konda Sorong Selatan |
Di Distrik Konda, Sorong Selatan ada dua suku besar yang menetap yakni Tehit dan Yaben. Dua suku itu juga memiliki subsuku.
Subsuku Tehit antara lain Gemna, Afsya dan Nakna, sementara subsuku dari Yaben yaitu Yaben Simora, Yaben Demen dan Yaben Onipia. Semuanya tinggal tersebar di lima kampung.
Semua subsuku itu mengandalkan hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka mengambil sagu, sayuran, buah-buahan hingga hewan buruan dari hutan.
Oleh karena itu, masyarakat ingin tempat hidupnya dijadikan hutan adat agar tetap lestari dan terhindar dari investasi perusahaan perkebunan.
Sorong Selatan Program Manager Konservasi Indonesia Kristian Thebu mengatakan bahwa saat ini masyarakat di Distrik Konda sudah paham bahwa hutan harus dilestarikan untuk generasi selanjutnya.
![]() |
Lihat Juga :Hari Masyarakat Adat Dunia Asa Suku Tehit Demi Status Hutan Adat di Sorong Selatan |
Penetapan status hutan adat menjadi penting dari pemerintah pusat. Pasalnya, hanya itu yang bisa menjaga tempat hidup masyarakat adat berbasis legalitas hukum.
"Kalau sekarang tidak ada aturan tertulis, saya takut. Orang tua yang sekarang ini meninggal, generasi selanjutnya bisa berpikiran yang lain-lain," ucap Kristian.
Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Supriyanto mengatakan pemerintah siap untuk memberi status hutan adat kepada masyarakat di Distrik Konda.
Akan tetapi, dia mengatakan sejauh ini belum ada pengajuan yang masuk ke KLHK.
"Dalam hal ini, KLHK bisa menerbitkan legalitas penetapan status usulan hutan adat di Kabupaten Sorong Selatan apabila aspek kelengkapan berkas usulan sudah lengkap dan hasil verifikasi tim terpadu merekomendasikan bahwa usulan hutan adat tersebut dapat ditetapkan, " kata Bambang.
"Keputusan Penetapan Hutan Adat oleh Menteri LHK dapat diterbitkan tanpa dilakukan verifikasi lapangan kembali," tambahnya.
(bmw)