Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menghadapi sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa di kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora pada hari ini, Kamis (10/8).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan akan dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Mario dan Shane pada tanggal 10 Agustus 2023," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu malam (9/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Dalam sidang sebelumnya, Mario dan Shane didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.
Atas perbuatannya, Mario dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
Sementara itu, Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tindak pidana itu turut melibatkan perempuan berinisial AG (15). AG telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara lantaran dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora.
Atas putusan itu, AG melakukan upaya banding dan kasasi. Kendati demikian, banding dan kasasinya ditolak.
Lantas, perkara AG sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. AG juga sudah dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
(pop/bmw)