Ayah David Hadiri Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas

CNN Indonesia
Kamis, 10 Agu 2023 10:53 WIB
Jonathan Latumahina hadir secara langsung di sidang tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukasdi PN Jakarta Selatan hari ini. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, hadir secara langsung di sidang tuntutan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas pada Kamis (10/8) ini. Sidang digelar pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pantauan CNNIndonesia.com, Jonathan bersama kuasa hukum David, Mellisa Anggraini memasuki ruang sidang utama PN Jakarta Selatan pada pukul 10.14 WIB.

Jonathan berharap tuntutan yang diberikan kepada Mario dan Shane maksimal. Ia menilai proses persidangan yang telah berjalan seperti dakwaan, pembuktian, hingga sikap terdakwa bakal menjadi bahan pertimbangan.

"Kita sih optimis hari ini tuntutannya akan maksimal. Selain berharap, kita juga optimis," kata dia.

Mario dan Shane tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sekitar pukul 09.45 WIB. Mario mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam panjang. Dia memakai rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan nomor 74.

Sementara itu, Shane mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana hitam panjang, rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan nomor 97.

Tangan Mario dan Shane terkunci borgol. Keduanya tidak berkomentar ketika ditanya awak media soal agenda sidang tuntutan hari ini.

Mario dan Shane didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023.

Atas perbuatannya, Mario dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

Sementara itu, Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

Tindak pidana itu juga melibatkan anak perempuan berinisial AG (15). AG telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora. Atas putusan itu, AG melakukan upaya banding dan kasasi. Namun, banding dan kasasinya ditolak.

Kini, perkara AG sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. AG juga sudah dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

(pop/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK