Jaksa Belum Siap, Mario Dandy dan Shane Batal Dituntut Hari Ini

CNN Indonesia
Kamis, 10 Agu 2023 11:05 WIB
Sidang tuntutan terhadap terdakwa penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jakarta Selatan hari ini, Kamis (10/9), diundur jadi 15 Agustus 2023. (CNN Indonesia/Lina Itafiana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mario Dandy dan Shane Lukas batal dituntut karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap dengan surat tuntutannya pada Kamis (10/8).

Pada awal persidangan, Ketua majelis hakim Alimin Ribut Sujono menanyakan kesiapan jaksa penuntut umum untuk agenda sidang hari ini.

"Terima kasih majelis hakim, seharusnya kami memang hari ini jadwalnya untuk pembacaan tuntutan. Namun oleh karena kami masih melakukan penyempurnaan-penyempurnaan terhadap tuntutan kami, untuk itu kami minta waktu hari Rabu depan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/8).

"Intinya saudara belum siap?" tanya hakim Alimin.

Jaksa menegaskan bahwa pihaknya belum siap lantaran masih ada penyempurnaan yang dilakukan pada tuntutannya.

Hakim Alimin pun menyatakan sidang tuntutan diundur hingga 15 Agustus mendatang.

"Jadi rencana tuntutan, tapi ternyata penuntut umum belum siap jadi tuntutan akan kita tunda tanggal 15 Agustus 2023 hari Selasa ya," jelas hakim Alimin.

Kemudian, pihak penasihat hukum terdakwa menanggapi jadwal sidang tuntutan yang diundur. Pihak penasihat hukum meminta hakim meluangkan waktu untuk pleidoi ke depannya. Hakim Alimin menyebut hal itu bakal dilihat nanti.

Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina hadir secara langsung di sidang hari ini. Ia didampingi kuasa hukum David, Mellisa Anggraini. Jonathan berharap tuntutan yang diberikan kepada Mario dan Shane maksimal.

Diberitakan sebelumnya, sidang tuntutan Mario dan Shane dijadwalkan pada Kamis hari ini.

"Sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Mario dan Shane pada tanggal 10 Agustus 2023," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (9/8) malam.

Mario dan Shane didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023.

Atas perbuatannya, Mario dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

Sementara itu, Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

Tindak pidana itu juga melibatkan anak perempuan berinisial AG (15). AG telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora. Atas putusan itu, AG melakukan upaya banding dan kasasi. Namun, banding dan kasasinya ditolak.

Kini, perkara AG sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. AG juga sudah dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

(pop/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK