DKPP Gelar Sidang Etik Anggota KPU Bangkalan Hari Ini

CNN Indonesia
Jumat, 11 Agu 2023 06:12 WIB
Sidang ini rencananya dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito bersama Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Jawa Timur.
DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan etik terhadap anggota KPU Kabupaten Bangkalan Sairil Munir yang diduga menerima suap Rp150 Juta. Ilustrasi (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan etik terhadap anggota KPU Kabupaten Bangkalan Sairil Munir yang diduga menerima suap Rp150 Juta.

Suap itu diduga diterima Sairil dari Bupati nonaktif Bangkalan Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) untuk melakukan survei elektabilitas demi memuluskan niatnya maju kembali di Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang pemeriksaan kedua dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/VI/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, pada Jumat pukul 10.00 WIB," kata Sekretaris DKPP David Yama dalam keterangannya, Kamis (10/8).

Sesuai dengan peraturan DKPP, David mengatakan sidang ini rencananya dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito bersama Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Jawa Timur.

"Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur," ujar David.

DKPP pun mengaku telah memanggil seluruh saksi dan pihak terkait dalam agenda sidang ini.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," jelas David.

Sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook DKPP untuk menjamin transparansi jalannya pemeriksaan.

Sebagai informasi, pada tahun 2022, KPK juga telah menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi pada periode jabatan 2018-2023.

Uang senilai Rp1,5 miliar juga telah disita KPK sebagai barang bukti. Lembaga antirasuah itu pun telah mendalami dugaan penggunaan uang suap untuk survei elektabilitas.

(mab/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER