AHY Usai MA Tolak PK Moeldoko: Kado Ulang Tahun Terindah

CNN Indonesia
Jumat, 11 Agu 2023 11:27 WIB
AHY menyebut putusan MA yang menolak peninjauan kembali yang dilayangkan Moeldoko menjadi kado terindah hari ulang tahunnya.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (CNN Indonesia/ Panji Septo)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersyukur saat mendengar putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan Kepala Staf Presiden Moeldoko, Kamis (10/8).

AHY menyebut putusan MA kemarin menjadi kado terindah sebab bersamaan dengan hari ulang tahunnya ke-45. Dia mengaku bersyukur atas putusan tersebut.

"Secara pribadi saya juga sangat bersyukur karena berita baik ini diterima bertepatan pada hari ulang tahun saya. Sehingga menjadi kado terindah di usia ke-45 tahun ini," kata AHY di kantor pusat Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat (11/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AHY mengakui bahwa gugatan Moledoko yang ingin mengambil alih kepemimpinan partainya berdampak secara internal maupun eksternal.

Secara internal, kata dia, gugatan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait keadilan di negara ini. Dirinya juga khawatir kepemimpinan partai bisa direbut dengan mudah.

Secara eksternal, AHY mengatakan gugatan Demokrat menimbulkan pertanyaan soal nasib koalisi perubahan yang mendukung Anies Baswedan.

"Secara eksternal PK Moeldoko juga menciptakan keraguan kepada cukup banyak kalangan masyarakat kita. Yang berharap agar partai Demokrat bisa berlayar dalam koalisi yang tengah kami bangun saat ini," kata dia.

Sebelumnya, MA menolak upaya PK yang diajukan Moeldoko terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat.

"Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak," demikian tertulis dalam situs resmi MA, Kamis (10/8).

Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis Yosran, anggota majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, anggota majelis 2 Cerah Bangun. Selain itu, panitera pengganti Adi Irawan.

Status perkara itu telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis.

Kasus ini berawal dari kubu Moeldoko membuat Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam KLB itu, Moeldoko didapuk sebagai ketua umum.

Lalu, mereka menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Partai Demokrat. Gugatan diajukan ke pengadilan, tetapi ditolak. Upaya banding juga ditolak.

Selanjutnya, kubu Moeldoko mengajukan kasasi. Namun, kembali ditolak. Mereka pun mengajukan PK ke MA, dan ditolak.

(thr/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER