Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Kabasarnas periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto kooperatif mengakui telah menerima suap.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan informasi tersebut diperoleh dari tim penyidik yang telah memeriksa Henri dan Afri di Mako Puspom TNI, Rabu (9/8).
"Informasi dari teman-teman yang melakukan pemeriksaan keduanya kooperatif mengakui adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak swasta terkait dengan lelang proyek di Basarnas dimaksud," ujar Ali saat dikonfirmasi, Jumat (11/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Henri dan Afri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan dan kawan-kawan. Ali menerangkan kedua saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang yang diberikan tersangka Mulsunadi Gunawan dkk agar dapat dimenangkan dalam lelang proyek di Basarnas.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan total lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI. Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Para tersangka dimaksud yaitu Henri Alfiandi, Afri Budi Cahyanto, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023.
KPK menyerahkan proses hukum Henri dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.
Sementara itu, KPK telah menahan Marilya, Roni Aidil dan Mulsunadi di Rutan KPK. Mereka sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(ryn/tsa)