Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Andhi Pramono diduga mempunyai kerja sama bisnis kursus bahasa asing dengan Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) Muhamad Yusuf S. Barusman.
KPK telah mendalami hal ini lewat Yusuf dan Desi Falena (Wiraswasta) yang diperiksa sebagai saksi pada Kamis (10/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kegiatan bisnis dari tersangka AP [Andhi Pramono] berupa kursus bahasa asing dan kedua saksi sebagai pihak yang diajak untuk join kerja sama," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (11/8).
Adapun tempat kursus dimaksud di bawah naungan yayasan BGK. Dalam situs yayasan tersebut, Desi Falena yang notabene merupakan istri Yusuf menjabat sebagai pimpinan.
Sebelumnya, mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Andhi Pramono diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor.
Andhi diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp28 miliar dalam kurun waktu 2012-2022. Penerimaan uang itu melalui transfer ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee.
Tindakan Andhi dimaksud diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitas Andhi sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun menukarkan dengan mata uang lain.
Andhi diduga menggunakan uang tersebut di antaranya untuk membeli berlian senilai Rp652 juta, polis asuransi senilai Rp1 miliar dan rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar.
Andhi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
(ryn/pmg)