Mario Teguh Datangi Polda Metro Diperiksa soal Endorse Skincare Rp5 M

CNN Indonesia
Jumat, 11 Agu 2023 15:50 WIB
Motivator Mario Teguh mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (11/8) siang ini. Ia diperiksa soal kasus dugaan penipuan. (Detikcom/Febryantino Nur Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia --

Motivator Mario Teguh mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (11/8) sore ini. Ia dimintai keterangan soal kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp 5 miliar.

Mario hadir dengan didampingi kuasa hukumnya, Willy Lesmana Putra. Mario tak banyak berkomentar saat tiba di Polda Metro Jaya sebelum menjalani pemeriksaan.

"Super, terima kasih, Alhamdulillah, mudah-mudahan hari ini jelas. Kami siap," kata Mario kepada wartawan.

Sementara itu, Willy selaku kuasa hukum Mario menerangkan kliennya hari ini diperiksa bukan sebagai terlapor. Melainkan sebagai pelapor.

"Kami hadir terkait laporan dari pihak kami. Laporannya salah satunya terkait dengan penipuan," ucap dia.

Mario Teguh juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian ditaksir mencapai Rp5 miliar.

Laporan terhadap Mario ini dibuat oleh Sunyoto Indra Prayitno melalui kuasa hukumnya, Djamaluddin Kadoeboen, dan terdaftar dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 Juni 2023.

Kata Djamaluddin, Mario dilaporkan terkait Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan.

Djamaluddin menerangkan laporan ini berawal saat kliennya hendak mengontrak Mario menjadi brand ambassador untuk mempromosikan produk skincare.

Ia mengklaim kliennya telah mengeluarkan sejumlah uang untuk Mario. Namun, lanjut dia, Mario justru tak menepati janji yang sudah disepakati.

"Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menggelontorkan uang sebesar itu," tutur dia, Kamis (13/7).

Mario Bantah

Sebelumnya Mario Teguh sudah membantah tudingan yang menyatakan dirinya melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp5 miliar.

Tim kuasa hukum Mario menyatakan dugaan penipuan dan penggelapan itu terkait kerja sama kliennya sebagai brand ambassador Skincare Kanemochi.

"Kami bermaksud memberitahukan kepada publik, bahwa keterangan dan atau berita yang telah disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab merupakan berita yang tidak benar dan atau berita bohong serta telah mencemarkan nama baik klien kami," demikian pernyataan tim kuasa hukum Mario

Pihak Mario juga menyatakan kliennya tidak perah menandatangani perjanjian kerja sama dengan pihak pelapor. Mario juga disebut tak pernah berjanji untuk menjadi brand ambassador untuk produk milik pelapor.

"Serta tidak pernah menerima uang senilai Rp5 miliar dari yang bersangkutan," ucap tim kuasa hukum Mario.

(dis/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK