Keluarga Korban Kabel Optik Tetap Lanjut Polisikan Bali Tower

CNN Indonesia
Jumat, 11 Agu 2023 14:57 WIB
Keluarga Sultan, korban kecelakaan imbas kabel optik yang terjuntai ke jalan Jakarta tak mencabut laporan polisi usai mediasi buntu.
Keluarga korban kabel optik di Jakarta. (CNN Indonesia/Patricia Diah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Keluarga Sultan Rif'at Alfatih, korban kecelakaan imbas kabel optik yang terjuntai ke jalan, belum berencana untuk mencabut laporan polisi yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya.

Ayah Sultan, Fatih mengatakan dalam mediasi dengan pihak PT Bali Towerindo (Bali Tower) Tbk hari ini, Jumat (11/8) belum ada kesepakatan yang dicapai kedua belah pihak.

"Belum ada kesepakatan, artinya LP di Polda tetap kita jalankan sesuai dengan standar SOP-nya kepolisian, ini belum akan kita utak-atik biar jalan terus," kata Fatih di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Fatih membuka kemungkinan laporan akan dicabut jika nanti dicapai kesepakatan oleh kedua belah pihak.

"Kalau memang pada akhirnya sudah ada satu kesepakatan yang mungkin dinyatakan secara tertulis dan seterusnya, kenapa sih masalah ini masih diteruskan, dengan catatan kalau ada kesepakatan ini kan kembali lagi ke kedua belah pihak pastinya," katanya.

Keluarga Sultan telah resmi melaporkan PT Bali Towerind terkait dugaan kelalaian ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan ini, pihak keluarga Sultan melaporkan Bali Tower terkait dugaan pelanggaran Pasal 360 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Sultan, mahasiswa Universitas Brawijaya Malang menjadi korban kecelakaan akibat kabel optik yang terjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, 5 Januari lalu.

Peristiwa bermula saat Sultan mengendarai sepeda motornya tepat di belakang sebuah mobil. Kabel fiber optik yang terjuntai itu kemudian tersangkut pada mobil.

Sementara itu, pihak Bali Tower lewat kuasa hukumnya membantah kecelakaan yang menimpa Sultan karena kelalaian pihaknya. Melainkan, hanya sekadar kecelakaan tunggal.

"Jadi, ini bukan terjadi karena kelalaian, perusahaan telah secara rutin melakukan maintenance (pemeliharaan) berkala untuk memastikan ketinggian kabel berada dalam kondisi normal dan tidak mengganggu lalu lintas," ucap Kuasa Hukum PT Bali Towerindo (Bali Tower) Tbk, Maqdir Ismail, Kamis (3/8).

(dal/yoa/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER