Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai pemberian insentif kepada pekerja rentan di Ibu Kota yang diusulkan DPRD DKI Jakarta akan menimbulkan kecemburuan sosial.
"Ya sebenarnya enggak perlu karena ini akan menimbulkan perilaku diskriminatif kecemburuan sosial," kata Trubus di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/8).
Menurut Trubus, kebijakan itu hanya akan menimbulkan protes dari masyarakat. Hal lain, kebijakan itu berpotensi membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kian membengkak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trubus berkata DPRD DKI Jakarta mestinya memberikan batasan terkait penggunaan insentif tersebut.
"Kalau enggak APBD jebol untuk biaya, karena biayanya akan makin tambah lagi tambah lagi. Tidak hanya kategori di lapangan seperti Satpol PP kemudian tim orange tidak itu saja, tetapi masyarakat yang lain nanti akan minta. Mereka yang kategori penyandang disabilitas minta, semuanya nanti minta semua, ujung-ujungnya enggak akan tercapai," ujarnya.
Trubus menyarankan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif selama tiga bulan. Namun, pemberian insentif itu tak perlu dituangkan dalam bentuk kebijakan.
"Kasih aja tiga bulan tapi enggak usah diteriak-teriakan dalam sebuah kebijakan, kalau diteriakkan nanti masyarakat yang enggak dapat minta lagi," terangnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengusulkan anggaraan untuk pemberian insentif bagi pekerja rentan terkena polusi udara di Ibu Kota.
Para pekerja itu di antaranya Polisi Lalu Lintas (Polantas), petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Sehari-hari bekerja di jalan, berpotensi mengalami gangguan saluran pernapasan. Boleh sekarang sehat, tapi dalam jangka waktu panjang paparan polusi udara ini bisa bikin dia sakit. Ini yang mau kita usulkan di APBD 2024," kata Prasetyo, Sabtu (12/8).