Gedung Disita Polda Jatim, Wismilak Akan Ajukan Praperadilan

CNN Indonesia
Selasa, 15 Agu 2023 16:21 WIB
Manajemen PT Wismilak tak terima dengan penyitaan gedung Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo, Surabaya, oleh Polda Jawa Timur.
Gedung milik Wismilak di Jalan Raya Darmo, Surabaya, Jawa Timur, disita Polda Jatim. (CNN Indonesia/Farid)
Surabaya, CNN Indonesia --

Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk mengaku bakal mengajukan upaya praperadilan menyusul penyitaan Gedung Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo, Surabaya, oleh Polda Jawa Timur.

"Ini kan tidak benar apa yang dilakukan penyitaan oleh Polda Jatim, salah satu upaya yang bakal kami tempuh ya praperadilan," kata Kuasa Hukum Wismilak, Sutrisno saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (15/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasalnya, menurut dia, polisi tak memiliki dasar hukum untuk melakukan penyegelan dan penyitaan. Sebab mereka mengklaim telah membeli gedung itu sejak 1993.

"Itu tidak ada dasar hukumnya. Karena apa? Karena sampai hari ini sertifikat tanah dan bangunan masih milik Wismilak, sudah 30 tahun lebih sejak 1993," ucapnya.

Gedung itu, kata Sutrisno, sudah dibeli oleh Wismilak melalui PT Gelora Djaja, dari seorang pengusaha atau bankir bernama Nyono. Namun, belum ada catatan dan literatur pasti yang menjelaskan siapa Nyono itu sebenarnya.

"Jadi 1993, PT Gelora Djaja membeli tanah dan bangunan itu dari seseorang bernama Nyono. Nyono itu yang kemudian mendapatkan tanah dan bangunan itu, termasuk yang melakukan ruislag dengan Polres Surabaya Selatan," katanya.

"Jadi PT Gelora Djaja membeli tanah dan bangunan itu sudah dalam keadaan kosong, enggak ikut-ikut masalah ruislag. Jadi sertifikat HGB (hak guna bangunan) sudah atas nama Nyono, [Wismilak] enggak ada kaitan dengan Polres Surabaya Selatan," tambahnya.

Selain itu, Sutrisno menyebut pihak Polda Jatim juga tidak pernah melalukan pemberitahuan proses penggeledahan, penyegelan hingga penyitaan Gedung Grha Wismilak itu sebelumnya.

Kini, kata dia, pihaknya bakal mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam waktu dekat.

"Secepatnya nanti kita persiapkan dulu, data-datanya. Dalam beberapa hari ke depan akan dilakukan praperadilan," kata Sutrisno.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengaku mempersilakan pihak Wismilak untuk melakukan praperadilan.

"Itu kan haknya dari mereka, ya silakan diajukan. Enggak ada masalah. Toh, kami melakukan penyitaan dan penggeledahan kemarin sudah dengan penetapan pengadilan," ucap Farman.

(frd/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER