Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan bakal menetapkan tersangka baru terkait kasus pemalsuan dokumen tambang, pada Selasa (15/8).
Kabar tersebut juga telah dibenarkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi.
"Iya ada penahanan," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, dirinya tidak merinci lebih lanjut siapa tersangka baru tersebut. Hanya saja berdasarkan informasi yang dihimpun sosok itu merupakan anggota dewan.
"Terkait pemalsuan dokumen tambang," jelasnya.
Diketahui saat ini kejaksaan tengah mengusut perkara dugaan korupsi tambang Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus korupsi tersebut berkaitan dengan PT LAM yang seharusnya menjual ore nikel ke PT Antam sebagai kontraktor penambangan di wilayah konsesi tersebut.
Akan tetapi pada kenyataannya, PT LAM justru mendelegasikan mandat itu ke puluhan perusahaan lain yang langsung menambang di wilayah konsesi PT Antam meskipun belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Selain itu, kebanyakan ore nikel hasil tambang di wilayah konsesi itu justru malah lebih banyak malah dijual ke smelter Morowali dan Morosi. Penjualan ke smelter ini menggunakan dokumen terbang milik PT KKP.
"Dokumen terbang ini hanya modus saja, penambangan illegal ini dijual ke smelter menggunakan dokumen palsu dari KKP dan perusahaan lainya," tuturnya.
Dalam kasus ini diketahui Kejagung telah menetapkan pengusaha asal Brebes, Windu Aji Sutanto (WAS) sebagai tersangka. Selain itu, ada juga dua pejabat Kementerian ESDM yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah SM selaku Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan EVT selaku Evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM.
Sementara itu, beberapa tersangka lainnya merupakan HW selaku General Manager PT Antam UPBN Konawe Utara, GAS selaku pelaksana lapangan PT LAM, AA selaku Direktur PT Kabaena Kromit Pratama, dan OS selaku Direktur PT LAM.
Terbaru, Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka kepada Ridwan Djamaluddin (RJ) selaku eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM serta HJ selaku Sub Koordinator RKAB Kementerian ESDM.
(tfq/wis)