Kejagung soal Diskon Vonis Sambo Cs: Sesuai Tuntutan Jaksa

CNN Indonesia
Rabu, 09 Agu 2023 15:20 WIB
Menurut Kejagung, putusan majelis kasasi MA kepada Sambo Cs sesuai dengan tuntutan JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.
Hukuman Ferdy Sambo cs diperingan oleh majelis kasasi MA. Ferdy dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dari semula pidana mati. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons putusan majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memberikan potongan hukuman kepada Ferdy Sambo Cs di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menghormati seluruh putusan kasasi yang diberikan MA. Meski hukuman diperingan, Ketut mengatakan vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Selain itu, ia menilai JPU juga telah berhasil meyakinkan majelis kasasi agar para terdakwa tetap dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya bahwa tuntutan dari JPU terhadap perkara Ferdy Sambo. Sejak awal kami melakukan tuntutan seumur hidup dan diputus juga seumur hidup oleh majelis hakim MA," kata Ketut dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (9/8).

Ketut mengatakan hal yang sama juga terjadi pada ketiga terdakwa lainnya. Ia merincikan hukuman terhadap Putri Candrawathi diputus 10 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun, Kuat Ma'ruf diputus 10 tahun dari tuntutan 8 tahun, dan Ricky Rizal diputus sesuai tuntutan 8 tahun.

"Artinya apa yang menjadi keinginan teman-teman penuntut umum dan segala pertimbangan hukumnya sudah diakomodir dengan baik," jelasnya.

Majelis kasasi MA yang terdiri atas lima hakim agung memberikan potongan hukuman pidana empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hukuman Sambo dianulir dari pidana mati jadi seumur hidup. Hukuman Putri, yang merupakan istri Sambo, diperingan dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun, Rizky Rizal dari 13 tahun jadi 8 tahun, dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengklaim tidak ada intervensi terhadap majelis hakim terkait keputusan kasasi tersebut.

Ia menjelaskan dalam putusannya, majelis hakim menolak pengajuan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dan para terdakwa. Namun, MA juga melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang diberikan.

"Hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan," kata Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8).

(tfq/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER